Ragam Informasi
Trending

Niat Ingin Beli Baju Lebaran Keluarganya, Pria Ini Nekat Mencuri Handphone, Aksinya Tertangkap Warga

Mataram NTB, Mediajurnalindonesia.id – Sesuai Laporan Korban pada LP/B/37/IV/2023 yang masuk ke SPKT Polsek Sandubaya bahwa Korban merasa kehilangan sebuah Handphone di dalam kamar Kos korban di wilayah Lingkungan Cilinaya, Cakranegara Kota Mataram pada 01 Mei 2023 lalu.

Dalam keterangan Korban bernama M Roy Alzabet Z. M. Pria 24 tahun warga setempat mengaku ada seseorang yang masuk ke dalam kamar Kosnya melalui Jendela Kamar yang tidak terkunci dimana korban saat itu tengah tertidur.

Namun saat pelaku hendak mengambil Handphone yang ada di dalam kamar tersebut, korban tiba-tiba terbangun dan langsung berteriak Maling, sehingga pelaku langsung hendak kabur, namun diluar kamar telah banyak warga setempat datang melihat yang akhirnya pelaku ditangkap warga.

BACA JUGA   Narkotika Jadi Sorotan Kunker Komisi III DPR RI di Polda NTB

Keterangan peristiwa Pencurian tersebut disampaikan Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrullah SIK.,dalam sebuah press comfrence yang diselenggarakan di Mapolsek Sandubaya, Senin (15/05/2023).

Dihadapan Kasi Humas Polresta Mataram, Kanit Reskrim Polsek Sandubaya, tersangka pelaku serta awak media, Kapolsek terus memaparkan peristiwa pengukapan kasus pencurian yang menyebabkan kerugian korban senilai Rp.2.600.000., tersebut.

Kapolsek menjelaskan identitas tersangka berinisial RH, pria 33 tahun, alamat Dasan Agung Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.
“Ia (tersangka) diamankan di kediamannya setelah tim Opsnal kami melakukan penyelidikan dari hasil olah TKP. Saat ini bersama barang bukti Hp yang dicuri tersebut telah diamankan di Polsek Sandubaya,”jelasnya.

BACA JUGA   Pemdes Seran Menggelar Kejuaraan Menembak Datu Seran Cup II 2023 Se-Nusa Tenggara Barat

Dari informasi yang diterima tim penyidik, tersangka ini merupakan Residivis kasus pencurian. Tersangka mengakui perbuatannya lantaran terdesak saat itu ingin membeli baju lebaran untuk keluarganya sehingga nekat melakukan tindak pidana pencurian.

“Tersangka diancam pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara,”ucap Kapolsek.

“Terhadap tersangka masih dalam proses pengembangan karena berdasarkan informasi yang diterima penyidik, tersangka ini juga pengguna narkoba,”tambahnya menutup pembicaraan.

Artikel Lainnya

Back to top button