Ragam Informasi
Trending

Laporan Pengacaman Senjata Tajam, dalam Tahap Penyidikan.

Kab Bima-NTB.Mediajurnalindonesia.id-
Kriminal Polsek madapangga tidak Lanjut terkait laporan Kasus Tindak Pidana Pengancaman dengan menggunakan Senjata Tajam di Desa tonda kecematan madapangga.
(4/04/2023).

Kanit Reskrim Polsek madapangga AIPDA HERI KUSWANTO, SH . Terkait Laporan pengacaman dengan senjata tajam warga Desa Mpuri oleh oknum terduga terduga pelaku warga Desa tonda sedang kami proses melakukan penyelidikan.

selesai sholat taraweh, kami mengambil keterangan dua orang saksi korban untuk meninjalajuti terkait laporan dengan nomor laporan STPL/91/IV/2023.

BACA JUGA   Hasil Panen Jagung Maret-April Melimpah, Ini 10 Kabupaten Produsen Terbesar

Atas perbuatannya terduga Pelaku FD umur (20 Tahun) kena Pasal Pengancaman dengan menggunakan senjata tajam sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 335 KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dan Pasal 1951 dan Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman 10 Tahun Penjara. ucapnya.

Lanjutnya. Oknum pelaku inisial FD sudah kami panggil untuk dimintai keterangan. kami meminta kepada pihak keluarga untuk bersikap koperatif mengantarkan anaknya untuk memenuhi panggilan kami.

BACA JUGA   Polres Sumbawa Barat Berikan Bendera Merah Putih Kepada Senkom Mitra Polri Kabupaten Sumbawa Barat (KSB)

,”Apa bila terduga pelaku tidak memenuhi panggilan kami, kami keluarkan surat panggilan kedua untuk oknum terduga pelaku.

Kami berharap kepada pihak korban agar bersabar dan serahkan sepenuhnya kepada kami Polsek madapangga memproses laporannya. Dan berikan waktu kepada kami untuk malakukan penyelidikan.

Mari menjaga keamanan dan ketertiban wilayah hukum Polsek madapangga karena kita semuanya sedang menjalankan ibadah di bulan puasa, bulan yang penuh berkah untuk kita umat Islam.(red)

Artikel Lainnya

Back to top button