Ragam Informasi
Trending

Lajnah Hukum PB NWDI Polisikan Terduga Pengunggah Video di Youtube

MATARAM, Mediajurnalindonesia.id-
Lajnah Konsultasi dan Bantuan Hukum Pengurus Besar (PB) Nahdlatul Wathan Diniyah Islamiyah (NWDI) melaporan pidana atas dugaan tindak pidana yang dilakukan pemilik akun youtube: MINW1953 DASAN TAPEN’S TV CHANNEL.

Ketua Lajnah Hukum PB NWDI Dr. H. Ashari, MH mengatakan, kronologis dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh terlapor, bahwa pada tanggal 14 Mei 2023 Terlapor (pemilik akun youtube) memposting potongan video ceramah TGB dengan memberi judul/narasi berbahasa arab pada potongan video tersebut.

“Narasi itu dalam dalam bahasa Arab yang arti ‘telah berkata pendiri nahdlatul kazhibin (gerakan para pembohong) yang tidak sesuai dengan apa yang ada dalam hatinya, seperti yang kita saksikan /lihat seperti orang-orang yang berkata dengan mulutnya apa yang tidak sesuai dengan yang di dalam hatinya’,” terangnya usai melaporkan ke Direktorat Reskrimsus Polda NTB, Selasa (16/05/2023).

Mengacu dari postingan video itu, kata Ashari, terlapor menilai TGB sebagai pimpinan organisasi yang bernama nahdlatul pembohong. Padahal organisasi NWDI yang dipimpin TGB, pembentukannya diawali dengan adanya Kesepakatan Bersama, antara TGB Zainul Majdi dengan RTGB Zainuddin Atsani, tanggal 23 Maret 2021 oleh terlapor disebar luaskan dalam postingannya sebagai organisasi para pembohong.

BACA JUGA   Warga Desa Bulu Mario dan Di Tiga Kecamatan Antusias Mengikuti Pesta Demokrasi.

Selain itu, Ashari melihat postingan itu terdapat pengubahan nama organisasi yang semestinya bernama NWDI menjadi Nahdlatul Kazibin yang memiliki arti nahdlatul/gerakan para pembohong. Terlapor juga diduga menyebarluaskan bahwa apa yang dikerjakan dan diucapkan oleh pimpinan NWDI merupakan gerakan kebohongan.

Ia mengaku, langkah hukum ini ini diambil sebagai bentuk upaya meredam polemik di group-group media sosial (medsos) yang menimbulkan kegaduhan, karena postingan Terlapor tersebut dapat diakses luas oleh semua orang untuk kemudian dapat membaca dan menontonnya.

“Postingan itu telah menimbulkan reaksi dan mempengaruhi pemahaman/persepsi orang untuk berpandangan buruk dan menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan terhadap kelompok NWDI yang dipimpin oleh Bapak TGB Zainul Majdi,” tegasnya.
Pihaknya mengaku laoran ini dilakukan karena postingan Terlapor tersebut tidaklah benar dan mengandung fitnah serta peyebaran kebencian dan permusuhan terhadap Organisasi NWDI, karena NWDI didirikan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA   Kapolsek Pekat Tak Kehabisan Akal Bantu Dua Anak Penyandang Disabilitas

“Yang menjadi kekhawatiran kami, postingan Terlapor tersebut berpotensi besar terjadinya benturan fisik dan permusuhan antar individu atau kelompok, berdampak pada terganggunya ketertiban dan keamanan di NTB, serta berdampak pada tercemarnya nama baik NWDI,” tegasnya Ashadi damping pengacara lainnya.

Ia berharap aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan kepada terlapor agar persoalan ini tidak menjadi polemik di tengah masyarakat. Karena tindakan ini diduga melanggar dugaan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau penghinaan sesuai dengan KUJP dan UU ITE. (Red)

Artikel Lainnya

Back to top button