Ragam Informasi
Trending

Kejari Sumbawa Barat Evaluasi Program Jaksa Jaga Desa Dalam Mengawal Aset dan Dana Desa

Sumbawa Barat.Mediajurnalindonesia.id – Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat melakukan evaluasi dari program jaksa jaga desa kepada 16 desa binaan. Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat telah melakukan kunjungan ke desa untuk mengecek langsung administrasi Dana Desa dan Aset Desa yang sudah dikerjakan oleh Pemerintah Desa.

Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Hj. Dr. Titin Herawati Utara, S.H.,M.H. melalui Kasi Intelijen Rasyid Yuliansyah, S.H., M.H. mengatakan, program jaksa jaga desa melakukan pendampingan, pembinaan dan penerangan hukum Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat dalam pembangunan Desa.

“Dalam pendampingan evaluasi hari ketiga Program Jaksa Jaga Desa dalam mengawal Aset Desa dan Dana Desa dengan sesi pertama Desa Air Suning dan Desa Seteluk Tengah,adapun sesi kedua Desa Dasan Anyar dan Desa Goa,” jelasnya Rabu (13/9/23).

BACA JUGA   HMS Bagikan 1.000 Paket Bantuan Bersama KKP Dalam Program Kemitraan Bagi Nelayan di Sumbawa.

Kasi Intelijen Rasyid Yuliansyah, S.H., M.H. menjelaskan, pertemuan kali ini merupakan evaluasi dari program Jaksa Jaga Desa yang dilakukan Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat kepada 16 Desa binaan. “Pertemuan kali ini akan membahas tentang list Aset Desa dan penerapan Dana Desa yang sudah dijalankan oleh Pemerintah desa (Pemdes),” ungkapnya.

Ia menuturkan, evaluasi program Jaksa Jaga Desa ini akan menyasar kepada pendataan Aset Desa. Aset Desa adalah barang milik desa yang berasal dari uang Negara, jika Aset Desa tidak di tulis secara administrasi maka bisa diduga merugikan uang Negara.

BACA JUGA   HK H Lalu Winengan, Dinas PUTR bersama Tim Sambang Kawasan Mekaki

” Dengan program Jaksa Jaga Desa tujuannya untuk menimalisir dari tindak pidana korupsi yang ada di pemerintah desa agar tertib secara administrasi. Program Jaksa Jaga Desa di NTB adalah salah satu Program Kejagung yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat,” terangnya.

Lanjutnya, karena Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertiggal, dan Transmigrasi telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung agar jajaran Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia mendampingi, membina dan memberikan penerangan/penyuluhan hukum kepada Pemerintah Desa agar tidak terjadi tindak pidana korupsi karena di sebabkan tidak tertib administrasi cara mengelola Dana Desa dan Aset Desa.(Rozak)

Artikel Lainnya

Back to top button