Lombok Utara.Mediajurnalindonesia.id– Majelis Krama Desa (MKD) dihajatkan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang ada di Desa. Keberadaan MKD diharapkan dapat mengakomodasi sekaligus menawarkan solusi penyelesaian permasalahan dengan pendekatan hukum adat berlandaskan norma budaya dan nilai-nilai kearifan lokal yang ada di masyarakat Gumi fair Lombok Utara.
Jalan keluar masalah yang terjadi di masyarakat dapat diselesaikan di “Berugak”, dengan hati penuh kesejukan sehingga tidak terlalu banyak problem di masyarakat yang masuk ke ranah kepolisian. Walaupun diakui peran kepolisian Lombok Utara memiliki andil yang sangat besar dalam mengawal berbagai penanganan kasus dimasyarakat baik berupa tindak pidana ringan, hukum perdata, maupun sengketa adat ditengah-tengah masyarakat.
“kita bersepakat dengan pihak kepolisian untuk persoalan tersebut hendaknya diselesaikan melalui jalur mediasi dan juga mengedepankan restoratif justice,”
Tidak hanya di Desa pemenang barat bahkan diseluruh MKD Desa yang ada di Lombok Utara MKD tidak hanya mampu menjadi wadah penyelesaian sengketa masyarakat, melainkan mampu menjadi perekat keakraban sesama warga Lombok Utara, sehingga keutuhan dengan slogan mempolong merenten tidak hanya sekedar isyu, namun menjadi aksi dan saksi sejarah keutuhan dari kearifan lokal masyarakat di Lombok Utara.
Diwilayah Desa Pemenang Barat dari awal keberadaan MKD Sebanyak 50 kasus yang mampu kita tekan melalui jalur mediasi musyawarah mufakat. Dari kasus-kasus yang ditangani Oleh MKD tersebut dapat ditekan sehingga tidak naik ke tingkat Aparat Penegak Hukum.Demikian Keterangan yang disampaikan Ketua MKD Pemenang Barat”Moh. Sa’i S.Pd.I” saat ditemui media ini, Rabu (14/06/2023).
“Ada 50 kasus yang sudah ditangani Majelis Krama Desa di Desa Pemenang Barat melalui MEDIASI dengan musyawarah mufakat dan Alhamdulillah dari kasus tersebut bisa ditekan sehingga tidak masuk ranah APH,” Terang Sa’i
Ustadz Sa’i panggilan akrab ketua MKD Pemenang Barat yang juga Ketua MKD Kabupaten Lombok Utara tersebut mengatakan dari sekian banyak persoalan ditengah masyarakat baru-baru ini ada persoalan tindak pidana ringan kasus Sengketa adat pernikahan lintas agama, pernikahan dibawah umur, laki-laki 20 tahun dengan perempuan18 tahun dan lainnya.
“Pada Mediasi ke 2 tanggal 20 Mei 2023 berakhir dengan penyelesaian musyawarah mufakat,”Ujarnya.
Sa’i Menjelaskan bahwa dalam penyelesaian masalah ditempuh dengan cara mediasi sebagai tahapan dalam penyelesaian sengketa antara pihak-pihak yang berperkara. Oleh karena itu mediasi memiliki peran penting, yaitu sebagai sarana dalam penyelesaian sengketa dan hasil akhir dari mediasi adalah kesepakatan yang bisa diterima oleh kedua belah pihak yang terlibat.
“Biasanya, hasil akhir mediasi dalam bentuk dokumen atau surat pernyataan yang memuat ketentuan penyelesaian sengketa yang ditanda tangani oleh para pihak dan mediator,”Ungkapnya
Lanjut, Sa’i menuturkan bahwa dari penyelesaian Konflik sengketa di masyarakat sebanyak 5 MKD telah bersetifikat Mediator Profesional diantaranya Ketua MKD Desa Pemenang Barat sekaligus ketua Forum Majlis Krama Desa (MKD) Kabupaten Lombok Utara, Ketua MKD Desa Malaka, Ketua MKD Tegal Maja Kec. Tanjung, Ketua MKD Desa Genggelang Kec.Gangga dan Ketua MKD Desa Medana.
“Alhamdulillah MKD dilombok Utara sudah mendapatkan sertifikat mediasi dari Mahkamah Agung (MA), baru 5 MKD termasuk ketua MKD Desa Pemenang Barat, dan insyaallah mohon dukungan Pemda Lombok Utara untuk bisa membantu kekurangan sebagai upaya peningkatan kapasitas dan Profesionalitas MKD dimasa mendatang,”Tuturnya.
Alhamdulillah torehan itu berkat ikhtiar kita bersama tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, tokoh gender, sufort pemerintah desa dimasing-masing Desa pada umumnya dan Pemda Lombok Utara hususnya yang telah memberikan keleluasaan dan ruang sebagai sarana partisifasi masyarakat untuk bersama menuntaskan konflik sosial kemasyarakatan melalui MEDIASI musyawarah mufakat sebagai ciri khas warga Lombok Utara yang selalu mengedepankan mempolong merenten dalam penyelesaian masalah yang ada dimasyarakat,”Tutup Sa’i.( Doel)