Ragam Informasi
Trending

Kata : Koordinator JIAD Negara Menjamin Kemerdekaan Setiap Penduduk Untuk Memeluk Agama dan Kepercayaan

Sidoarjo, Mediajurnalindonesia.id – Kebebasan beragama telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 di pasal 29 yang berbunyi sebagai berikut
-Ayat (1) “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa”
-Ayat (2) “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaan itu.”
Selain dijamin oleh UUD 1945, kebebasan beragama dan menjalankan ajarannya juga termasuk sebagai Hak Asasi Manusia (HAM) yang diakui secara internasional.

Tetapi untuk yang kesekian kalinya terjadi tindakan penutupan tempat ibadah yang ada di Indonesia. Bagaimanakah negara harus bertindak. Inilah tanggapan Gus AAN Ansori koordinator JIAD (Jaringan Islam Anti Diskriminasi) yang juga PIC Ciganjur dan PIC GUSDURian Jatim.

BACA JUGA   Kapolres Sumbawa Barat Gelar Silaturrahmi Rutin Bersama Awak Media Se - KSB

Ini merupakan suatu tamparan bagi presiden itu artinya ada satu orang yang harusnya taat pada konstitusi, taat pada Presiden Jokowi tiba-tiba menikam Presiden Jokowi. Harusnya taat pada presiden soal perlindungan dan hak terhadap beragama tetapi Bupati Purwakarta apa yang saya sebut sebagai penikaman terhadap presiden yang dicintai oleh masyarakat.

Bagi saya apa yang dilakukan oleh Bupati Purwakarta tidak hanya mencoreng Kabupaten Purwakarta tapi juga mencoreng seluruh aparat. Itu sebabnya saya mendesak kepada Presiden Jokowi untuk meminta kepada Bapak Tito memberikan teguran yang sangat keras kepada bupati. Seharusnya bupati meniru seperti Bupati Lumajang yang membangun gereja yang ditolak oleh warga mengunakan APBD. Jadi Bupati Purwakarta saya dorong untuk melakukan “penebusan dosa” dengan cara ikut membantu. Saya menuntut kepada Presiden Jokowi dan juga Bapak Tito supaya menertibkan aparat supaya lebih pro dengan konstitusi.

BACA JUGA   Wakapolres Sumbawa Barat Pimpin Apel Upacara Bendera Hari Kesadaran Nasional Sampaikan Beberapa Pesan

Apa yang terjadi di Lampung bisa menjadi preseden hukum jadi kalau ada orang siapapun agamanya melakukan intoleransi, mengintimidasi kelompok lain beribadah itu sudah tindak pidana. Di Lampung sudah di tangkap polisi ini yang harus digencarkan jadi kalau ada siapapun. Barang siapa melanggar hak orang yang dijamin oleh konstitusi bisa di tangkap. Termasuk ketika ada orang melarang suatu kelompok ibadah maka dia. Termasuk bupati ini bisa di tangkap kalau dilaporkan ke polisi.(msa)

Artikel Lainnya

Back to top button