Ragam Informasi
Trending

Kasus Pupuk CV Lawa Mori, Penyidik Kantongi Calon Tersangka

Bima,NTB. Mediajurnalindonesia.id– Kasus dugaan penyelewengan puluhan ton pupuk subsidi dengan modus menggunakan data fiktif oleh distributor CV Lawa Mori pada tahun 2022 sudah ada titik terang. Kasus ini sempat dilakukan aksi unjuk rasa sebanyak enam kali dari Persatuan Masyarakat Bolo (PMB).

Massa aksi tersebut sempat melakukan aksi blokir jalan dan meminta agar pihak kepolisan serius menangani kasus mafia pupuk di bima.

Seperti dilansir di media LombokPost, bahwa penyidik Satreskrim Polres Bima telah merampungkan pemeriksaan saksi kasus dugaan manipulasi data distribusi pupuk bersubsidi di Kecamatan Madapangga. Dalam waktu dekat penyidik akan gelar perkara untuk kepentingan penetapan tersangka.

BACA JUGA   Press Release Refleksi Capaian Kinerja Kejari Sumbawa Barat Akhir Tahun 2023

Kasatreskrim AKP Masdidin mengatakan, penyidik telah rampung memeriksa saksi-saksi dalam kasus CV Lawa Mori ini. “Semua saksi sudah kita periksa. Termasuk saksi ahli di Jakarta,” kata dia, kemarin.

Saksi terakhir yang diperiksa yakni ahli di Jakarta. Pemeriksaan saksi ahli ini berkaitan dengan sistem aplikasi penyaluran pupuk subsidi.

“Saksi ahli ini kita datangi di Jakarta. Dalam waktu dekat ini kita akan gelar perkara untuk menentukan tersangka,” tegas dia.

Kasus tersebut telah dinaikan ke tahap penyidikan. Namun penyidik belum menetapkan tersangka. Dalam kasus ini, Direktur CV Lawa Mori Hj Annisa masih berstatus sebagai saksi terlapor. “Dalam waktu dekat ini akan ditetapkan tersangka,” jelasnya.

BACA JUGA   Kodim 1628/Sumbawa Barat Gelar Karya Bhakti Guna Antisipasi Banjir dan Wabah Penyakit.

Masdidin enggan membeberkan bakal tersangka dalam kasus tersebut. “Calon tersangkanya sudah ada, makanya kita akan gelar perkara dulu untuk menentukannya,” pungkasnya.

Dalam kasus ini masyarakat melaporkan Direktur CV Lawa Mori. Karena ada sebagian pupuk subsidi untuk tahun 2022 masih tersimpan dalam gudang mereka. Pupuk tersebut seharusnya sudah dibagi habis ke masing-masing penyalur alias pengecer sesuai jatah. Sehingga muncul dugaan penyalurannya tidak tepat waktu dan tepat guna. (Sumber: Lombokpost.)(red).

Artikel Lainnya

Back to top button