Kab Bima.Mediajurnalindonesia.id– laporan pengacaman dengan senjata tajam di Desa Tonda kecamatan madapangga oleh masyarakat Desa Mpuri Saiful S.Pd terhadap oknum terduga pelaku inisial FD sudah kami tetapkan sebagai tersangka.
Syaiful S.Pd. saya masukan laporkan dua hari saat puasa berjalan tapi sampai sekarang belum ada titik terang kami dapatkan. Ini menimbulkan pertanyaan saya sebagai korban.
Sepengetahuan saya, karena saya bukan sarjana hukum kalo tidak pidana murni seperti ini harus secepatnya ditahan karena bisa melakukan hal-hal yang tidak kami inginkan,” istri dan saya takut kalo masih berkeliaran seperti ini.
pengacaman dengan senjata tajam harus secepatnya ditangani karna saya sebagai korban sagat takut dengan terduga pelaku yang masih berkeliaran di Desa tonda.
Saat kami konfirmasi Kanit Reskrim Polsek madapangga AIPDA HERI KUSWANTO, SH . membenarkan oknum pelaku inisial FD warga Desa tonda hasil gelar perkara ditetapkan sebagai tersangka.
oknum terduga pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka Pasal 335 KUHP undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951. Melalui via WhatsApp
Oknum pelaku inisial FD sudah kami panggil untuk memenuhi panggilan kami hari Senin tanggal 6 mei 2023 untuk dimintai keterangan.
kami meminta kepada pihak keluarga untuk bersikap koperatif mengantarkan anaknya untuk memenuhi panggilan kami.
,”Apa bila tersangka FD tidak memenuhi panggilan kami, kami pihak penegak hukum akan menjemput paksa.
Syaiful berharap kepada Polsek madapangga agar secepatnya limpahkan semua berkas oknum tersangka ke polres Bima untuk bisa langsung di tahan, karna saya takut istri dan anak saya berada di kampung .
Saat sekarang saya masih mencari nafkah di daerah Sumbawa, makanya saya khawatir pada anak istri saya,karna pelaku masih berkeliaran(red)