Kab Bima.Mediajurnalindonesia.id-Pembagian sertifikat tanah gratis melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang merupakan Program Nasional Agraria (Prona).
Kementerian agraria dan tata ruang dan pertahanan Nasional melakukan lewat BPN kabupaten Bima melakukan penyuluhan di aula kantor desa mpuri bersama masyarakat untuk segera melengkapi data untuk pendaftaran tanah untuk pembuatan sertifikat .
Bambang SE.ketua tim PTSl melakukan penyuluhan kepada masyarakat Desa Mpuri terkait apa saja data untuk dilapirkan mendaftarkan atau pengajuan pembuatan sertifikat ,itu semuanya gratis mulai kami datang sosialisasi sampai keluarnya sertifikat itu gratis karena kami semuanya ditanggung oleh negara.
Pembagian sertifikat ini merupakan program andalan dari NAWACITA Presiden RI Joko Widodo yang berslogan “Indonesia Sejahtera” dengan mendorong “Land reform” dan program kepemilikan tanah. Sebagaimana Seharusnya Prona di bawah Badan Pertanahan Nasional (BPN) ini tidak dipungut biaya alias gratis.
Kepala Desa Mpuri Abdullah Sp.D kami sangat berterima kasih kepada kepala dinas BPN kabupaten Bima dan ketua Tim Bambang SE dan Wakil ketua yuridis m. Alfarid SH. Yang sudah memberikan pemahaman kepada masyarakat Desa supaya tidak gagal paham terkait permasalahan persyaratan untuk pengajuan pembuatan sertifikat.
Terkait anggaran untuk administrasi surat menyurat dan untuk pembelian patok untuk dipasang disetiap sudut tanah yang membuat sertifikat sudah disepakati oleh masyarakat desa mpuri seluruhnya.
Lanjut. Abdullah Sp.D program ini saya ajukan pada tahun 2020 dan alhamdulilah saya mendapatkan pada 2023 ini untuk masyarakat Desa Mpuri tercinta’ mendapatkan 1000 parsel sertifikat untuk masyarakat Desa Mpuri Dengan adanya program ini semoga masyarakat Desa Mpuri seluruh diringankan dan dipermudahkan pembuatan hak miliknya.
Kapolsek madapangga ibda KADERMengharap kepada masyarakat desa mpuri tidak mengambil tindakan yang melanggar hukum kalaupun ada permasalahan silakan laporkan kepada kami Polsek madapangga dan kami siap melakukan tindakan sesuai hukum yang berlaku.
Permalasahan terkait tanah sangat rawan dan ini momen kepada masyarakat desa mpuri membuat sertifikat untuk tidak ada lagi permasalahan kedepannya seketa tanah.(red)