Sumbawa Barat.Mediajurnalindonesia.id-
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Barat melaksanakan Pendampingan, Pembinaan dan Penyuluhan Hukum Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat dalam Pembangunan Desa bertempat di Desa Goa Kecamatan Jereweh Kabupaten Sumbawa Barat.
Kepala Desa Goa Bayhaqi menyampaikan ucapan terimakasih dan Apresiasinya kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sumbawa Barat yang sudah hadir dalam rangka Jaksa Jaga Desa untuk mengawal kami dalam menjalankan program pemerintah yang kami jalankan.
” Sebagai manusia biasa kami banyak kekurangan, kalau tidak di tegur kami terkadang lupa akan kekurangan kami tersebut.Kalau ada kekurangan kepada pak kasi Pidum mohon kami di bantu, di bimbing agar kami bisa memperbaiki kekurangan tersebut.” tegas Kades
Kasi Pidum A.A. Putu Juniartana Putra, SH yang mewakili Kasi intel Rasyid Yuliansyah, SH.MH menyampaikan, pemerintah pusat dan daerah sudah memberikan anggaran agar desa bisa menggunakan dana desa untuk pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat.
“Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat ingin menyentuh seluruh desa di Kabupaten Sumbawa Barat, juga ingin mengetahui sejauh mana penggunaan dana desa dan diarahkan kemana, termasuk dalam penataan aset desa agar tertib administrasi.” jelasnya pada kamis (24/8/23).
Kasi Pidum A A. Putu Juniartana Putra, SH juga menambahkan, terkait penyalahgunaan atau pun kesalahan administrasi akan diserahkan ke pihak Inspektorat. Jadi kita sudah ada Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP)
yang kerjasama dengan Menteri Dalam Negeri, Kejaksaan dan Kepolisian.
” Terkait penyalahgunaan anggaran dan kesalahan administrasi itu ada Inspektorat yang akan mempelajari semua, kemudian dari Kejagung membuat program yaitu Jaksa Jaga Desa, disini tujuannya untuk mencegah penggunaan anggaran desa yang tidak benar serta tertib administrasi.” terangnya
Ia menuturkan, dengan adanya Jaksa Jaga Desa untuk melindungi Kepala Desa karena sebagai pertanggung jawabnya di pemerintah desa. Ini ada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa yang mengatur tentang perolehan, penghapusan maupun tentang pengadministrasian dan pencatatan aset.(Rozak)