Ragam Informasi

Ini Penjelasan KPU! Soal Beredarnya Video Pemeriksaan Kesehatan Salah Satu Bakal Paslon

Lombok Utara.Mediajurnalindonesia.id- Terkait beredarnya video pemeriksaan kesehatan salah satu bakal paslon yang saat ini ramai diperdebatkan dan menuai kontrovesri dipublik, Apakah itu melanggar atau tidak?

Ketua KPU Lombok Utara, Nizamudin saat di konfirmasi via Watshapp, Selasa (3/09/2024) soal polemik tersebut mengatakan, Bawaslu dan KPU sudah mendapatkan informasi dan penjelasan dari pihak RSUP kaitannya dengan ketentuan SOP pihak pemeriksa.

“Kami dengan Bawaslu sudah mendapatkan penjelasan dari pihak Rumah Sakit dan sampai hari ini, itu bukan larangan,” kata Nizam.

BACA JUGA   Kasus Pengacaman dengan Senjata Tajam Desa Tonda, Sudah Dilaporkan.

Nizam menambahan, selama video itu tidak dipublikasikan oleh orang lain dan tidak merugikan orang, maka tidak menjadi persoalan, kecuali yang bersangkutan yang berkeberatan.

“Tetapi pada kesimpulannya, dari pihak rumah sakit menyarankan sebaiknya tidak diekspose,” terang Nizam.

Nizam juga menerangkan, bahwa secara eksplisit hal yang benar-benar dilarang dan tidak boleh di sebarluaskan adalah hasil rekam medis.

BACA JUGA   Kodim 1628/Sumbawa Barat Peringati Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW 1445 H/2024

“Secara eksplisit itu adalah hasil rekam medis yang tidak boleh,” ungkapnya.

Menurut Nizam, yang berhak menganggap itu sebuah pelanggaran adalah pihak rumah sakit, karena SOP itu adanya di rumah sakit. KPU tugasnya hanya menunjuk Rumah Sakit yang akan di gunakan untuk melakukan kegiatan pemeriksaan.

“Hasil penilaiannya itu semua di rumah sakit, kami hanya menerima hasil. Memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat,” tutup Nizam.(Doel)

Artikel Lainnya

Back to top button