Ragam Informasi
Trending

HMS Berterimakasih Kepada Polri yang Telah Berhasil Mengungkap Penipuan dengan Menggunakan Akunnya.

Jakarta. Mediajurnalindonesia.id-
Anggota Komisi IV DPR-RI Fraksi PAN Daerah Pemilihan NTB I Pulau Sumbawa Dr.H.Muhammad Syafrudin ST.MM akrab disapa HMS yang dikenal Sederhana dan Peduli mengapresiasi kerja tim Unit II Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus yang menggunakan akun Haji Muhammad Syafrudin beberapa waktu lalu.

HMS menyampaikan, setelah akun dirinya di gunakan oleh orang lain yang meminta sejumlah uang dengan mengatas nama Haji Muhammad Syafrudin,kemudian dirinya melaporkan ke Polda Metro Jaya dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/5480/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 13 September 2023.

“Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak pada selasa (3/10/23) bersama anggotanya tim Unit II Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan ungkap kasus dugaan perkara/ tindak pidana memanipulasi informasi elektronik dan atau dokumen elektronik agar dianggap seolah-olah data yang otentik dan atau penipuan melalu media elektronik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45 A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.” kata HMS tiga periode

HMS membeberkan, ada 4 terduga tersangka (1) berinisial FA,(2) MH(3) DR dan (4) ES, mereka para tersangka sebagaimana tersebut di atas saat ini ditahan di LEMBAGA PEMASYARAKATAN PEMUDA KELAS II A MADIUN Jl. Yos Sudarso No.106 MADIUN dengan kasus Narkotika.

BACA JUGA   Motivasi diri dan Semua Santri Ponpes Darul Hikmah Tanak Beak Narmada "Satu Tarikan Nafas " untuk Cinta pada Agama dan Negara

DIRRESKRIMSUS POLDA METRO JAYA
Kombes Pol ADE SAFRI SIMANJUNTAK, S.I.K.. M.Si menyampaikan kepada HMS terkait kronologis kejadian pada hari Rabu 13 September 2023, Tim unit 2 Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mendapatkan Laporan Polisi terkait dugaan perkara tindak pidana memanipulasi informasi elektronik dan atau dokumen elektronik agar dianggap seolah-olah data yang otentik dan atau penipuan melalui media elektronik.

” Pada tanggal 15 Agustus 2023, pelapor mendapat informasi dari Sdr. J bahwa ada akun Facebook atas nama Haji Muhammad Syafrudin mengirimkan direct massage (DM) yang berisikan informasi bahwa terdapat akun facebook atas nama Haji Muhammad Syafrudin berencana akan melakukan bantuan donasi ke tempat ibadah dan tempat pendidikan yang membutuhkan, kemudian Sdr. J berkomunikasi dengan pelaku melalui massage facebook mengatakan bahwa Sdr. J menerima bantuan donasi dari pelaku dengan akun facebook Haji Muhammad Syafrudin tersebut.” jelasnya

Lanjutnya,kemudian Sdr. J diarahkan oleh pelaku dengan akun facebook atas nama Haji Muhammad Syafrudin untuk berganti komunikasi melalui media sosial Whatsapp. Kemudian setelah komunikasi berganti di media sosial Whatsapp, Sdr. J diberitahu oleh pelaku atas nama Haji Muhammad Syafrudin bahwa pelaku akan memberikan bantuan donasi tempat ibadah dan tempat pendidikan kepada Sdr. J dan kepada Yayasan Al Hikmah di daerah Makasar yang diduga Yayasan fiktif yang sudah disiapkan oleh pelaku. kemudian Sdr. J diberitahu oleh pelaku bahwa pelaku ingin memberikan bantuan donasi kepada Sdr. J dan kepada Yayasan Al Hikmah didaerah Makasar yang diduga merupakan Yayasan fiktif yang sudah disiapkan oleh pelaku melalui Sdr. J karena Yayasan Al Hikmah didaerah Makasar tidak dapat dihubungi oleh pelaku serta Sdr. J diarahkan oleh pelaku untuk berkomunikasi kepada Yayasan Al Hikmah melalui media sosial Whatsapp.

BACA JUGA   Peringati HKN,Kapolres Sumbawa Barat Berikan Reward Kepada Kapolsek KPL Tano Bersama Anggotanya

” Setelah Sdr. J menerima arahan tersebut, pelaku mengirimkan bukti transfer yang telah diedit atau Palsu kepada Sdr. J dan Sdr. J berkomunikasi melalui media sosial Whatsapp kepada Yayasan Al Hikmah untuk meminta nomor rekening Yayasan Al Hikmah untuk melakukan transfer yang telah dititipkan oleh pelaku kepada Sdr. J.” terang HMS

Adapun peran para tersangka sebagai berikut :

  1. Tersangka Sdr. FA berperan sebagai berpura-pura sebagai Pimpinan Yayasan Al Muttaqin Makassar dan menyediakan M-Banking BRI atasnama MUHAMMAD RAFLI;
  2. Tersangka Sdr. MH alias Temon berperan sebagai Pimpinan Yayasan Al Hikmah Makassar dan menyediakan M-Banking BRI atasnama ARYA;
  3. Tersangka Sdr. DR berperan sebagai M-BANKING MAYBANK atasnama MUHAMMAD RIDWAN;
  4. Tersangka Sdr. ES berperan sebagai pengelola atau yang mengoperasikan akun facebook dan akun Whatsapp atasnama Haji Muhammad Syafrudin.

Dr.H.Muhammad Syafrudin ST.MM dalam waktu dekat berangkat ke lapas madiun Jawa Timur,kami sudah melakukan koordinasi dengan Lapas Madiun, apabila ke-4 tersangka sudah akan habis/selesai masa hukumannya di Lapas Madiun, akan diberitahukan ke penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, dimana untuk tersangka akan dijemput dari Lapas Madiun oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk kepentingan sidik kasus yang saat ini ditangani Ditreskrimsus Polda MetroJaya. (Rozak)

Artikel Lainnya

Back to top button