Ragam Informasi
Trending

Hasil Real Count DPR RI Dapil Sulbar Ditemukan Kejanggalan, Demokrat Kurang 7.388 Suara

MAMUJU-SULBAR
Mediajurnalindonesia.id
.-Menelisik data hasil real count KPU RI per tanggal 17 Februari 2024, pukul 12.00 WITA, dengan progress mencapai 60.68 persen, dari total 4219 TPS atau baru sekita 2560 TPS yang di input, sejumlah kejanggalan ditemukan pada perolehan suara DPR RI Daerah Pemilihan Sulawesi Barat.

Saat kami coba mengambil sampel lima partai politik suara terbanyak ditemukan banyak ketidak sesuaian data, Partai Demokrat tampak sangat mencolok suaranya kurang, antara jumlah suara Partai Politik ditambah suara 4 calon legislatif dan penjumlahnya, itu berbeda.

  1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
    Dalam diagram batang ditampilkan total perolehan suara partai 63.632 (Suara empat Caleg + suara partai). Sementara itu ditampilkan pada kolom masing-masing perolehan suara 4 calon legislatifnya, disebut: Perolehan Suara Parpol 3.750, dan Perolehan Suara Total 4 Caleg 63.632.

Saat dijumlahkan masing-masing suara caleg + suara partai secara manual, hasilnya berbeda: Dr. ULFAH MAWARDI, M.Pd. (4.698 suara), Dr. Ir. H. AGUS AMBO DJIWA, M.P. (27.333 suara), JUMRIAH (24.799 suara), RIO MEWANGLO PAIPINAN, S.E. (3.308 suara). Jika di total empat suara tersebut ditambahkan suara partai (3.750) diperoleh angka total 63.888. Ada selisih kurang sebesar 256 suara.

  1. Partai Golongan Karya (Golkar)
    Dalam diagram batang ditampilkan total perolehan suara partai 51.241 (Suara empat Caleg + suara partai). Pada kolom masing-masing perolehan suara 4 calon legislatifnya, disebut: Perolehan Suara Parpol 4.012, dan Perolehan Suara Total 4 Caleg 51.241.

Saat dijumlahkan masing-masing suara caleg + suara partai: Drs. H. IBNU MUNZIR, M.AP. (7.511 suara), MUHAMMAD BALYAH, S.H., M.H. (4.670 suara), Hj. ANNA MURTINA B. (1.478 suara), H. ARWAN M. ARAS T., S.Kom. (34.437 suara). Total empat suara tersebut ditambahkan suara partai (4.012) diperoleh angka total 52.108. Ada selisih lebih sebesar 867 suara.

  1. Partai NasDem
    Dalam diagram batang ditampilkan total perolehan suara partai 72.372 (Suara empat Caleg + suara partai). Pada kolom masing-masing perolehan suara 4 calon legislatifnya, disebut: Perolehan Suara Parpol 4.159, dan Perolehan Suara Total 4 Caleg 72.372.
BACA JUGA   Ciptakan Kamseltibcar, Polres Sumbawa Barat Lakukan Operasi Zebra Rinjani 2022

Saat dijumlahkan masing-masing suara caleg + suara partai:RATIH MEGASARI SINGKARRU, M.Sc. (63.570 suara), Drs. H. ANWAR ADNAN SALEH (6.428 suara), H. MUHAMMAD JAYADI, S.Ag., S.H., M.H. (2.722 suara), Hj. ENNY ANGGRAENY ANWAR (2.216 suara). Total empat suara tersebut ditambahkan suara partai (4.159) diperoleh angka total 79.095. Ada selisih sebesar 6723 suara.

  1. Partai Amanat Nasional
    Dalam diagram batang ditampilkan total perolehan suara partai 51.059 (Suara empat Caleg + suara partai). Pada kolom masing-masing perolehan suara 4 calon legislatifnya, disebut: Perolehan Suara Parpol 1.771, dan Perolehan Suara Total 4 Caleg 51.059.

Saat dijumlahkan masing-masing suara caleg + suara partai: Dr. H. RAMLAN BADAWI, M.H. (16.147 suara), AJBAR, S.P. (31.453 suara), EKA MAYA SARI, S.K.M. (1.499 suara), Drs. H. MUKHTAR BELO, M.M. (2.987 suara). Total empat suara tersebut ditambahkan suara partai (1.771) diperoleh angka total 53.857. Ada selisih lebih sebesar 2798 suara.

  1. Partai Demokrat
    Dalam diagram batang ditampilkan total perolehan suara partai 48.266 (Suara empat Caleg + suara partai). Pada kolom masing-masing perolehan suara 4 calon legislatifnya, disebut: Perolehan Suara Parpol 3.222, dan Perolehan Suara Total 4 Caleg 48.266.

Saat dijumlahkan masing-masing suara caleg + suara partai: Dr. H. SUHARDI DUKA, M.M. (41.211 suara), MUH. ZULFIKAR SUHARDI, S.IP. (6.743 suara), NEXRIANA (2.245 suara), RINI RAMLI (2.237 suara). Total empat suara tersebut ditambahkan suara partai (3.222) diperoleh angka total 55.658. Ada selisih kurang sebesar 7392 suara.

Sementara itu beberapa waktu lalu Ketua KPU Provinsi Sulawesi Barat Said Usman Umar menjelaskan kegunaan Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) dalam Pemilu Tahun 2024. Sirekap adalah aplikasi yang disediakan oleh KPU RI untuk menginput hasil pemilu tiap TPS, agar dapat dengan mudah diakses oleh publik se-Indonesia melalui laman infopemilu.kpu.go.id.
Kemudian, Sirekap sifatnya sebagai alat bantu yg disediakan oleh KPU.

BACA JUGA   Walikota Bima Apresiasi HMS yang telah Mewujudkan Aspirasinya Berupa Bank Sampah Induk (BSI)

Data perolehan hasil berdasar foto C.Hasil (image) yang diinput oleh KPPS ke Sirekap tersajikan pada dua data, yaitu data yang ada dalam gambar dan data input isian yang bersumber dari gambar C.Hasil. Potensi berbeda ada karena yang mengisi data tersebut adalah KPPS.


Hasil dalam Sirekap bersifat sementara dan bukan sebagai data yang akan dijadikan penetapan hasil Pemilu 2024. Kemudian di poin 5, data dalam Sirekap dapat dijadikan bahan pembanding oleh publik atau saksi dalam proses pleno terbuka rekapitulasi di setiap tingkatan, mulai dari PPK, KPU Kabupaten, KPU Provinsi sampai KPU RI.

“Jadi C.Hasil S/Salinan yang dimiliki saksi peserta pemilu ditambah data hasil dalam Sirekap, termasuk data dari Bawaslu akan menjadi bahan awal dalam menguji data penyelenggara pemilu dalam proses pleno rekapitulasi di setiap jenjang,” kata Usman, Kamis (15/2/2024).

Apabila ditemukan kesalahan penulisan dalam proses input Sirekap, akan dikoreksi dalam proses rapat pleno terbuka di setiap jenjang sebagimana dimaksud point lima.

Jika menemukan data hasil pemilu yang bermasalah dalam Sirekap, dapat disampaikan dalam rekap pleno terbuka melalui saksi peserta pemilu dan penyelengg Pemilu.

Dalam regulasi sangat jelas bahwa hasil Pemilu diproses melalui pleno terbuka yang hadiri oleh peserta itu sendiri. “Hasil dalam Sirekap bukan hasil final,” jelas Said.

Sementara itu pemantau Pemilu, Ika, Kordinator Daerah Sulbar APD (Akademi Pemilu Demokrasi), mengatakan agar masyarakat tidak menjadikan rujukan utama Sirekap, sehingga tidak perlu gaduh.
Ika mengatakan, berdasarkan pantauannya menemukan ada beberapa ketidak sesuaian antar suara Parpol dan suara individu, jumlah berbeda, juga saat di update hasilnya beda.

“Ada ruang rekap tingkat kecamatan, ada lagi rekap tingkat kabupaten, jadikan ruang itu manfaatkan untuk melakukan koreksi dan perbaikan. Jangan berpatokan utama sama Sirekap, tunggu hasil resmi KPU,” ungkapnya. (*)

Artikel Lainnya

Back to top button