Dompu.Mediajurnalindonesia.id – Gerak cepat Tim Puma Polres Dompu mengungkap kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang terjadi di Lingkungan Larema, Kelurahan Simpasai, Kabupaten Dompu, Minggu (1/1/2023) sekira pukul 12.00 Wita.
Untungnya aksi terduga berinisial DU (28) asal Dusun Saka, Desa Manggeasi ini terekam kamera CCTV yang terpasang di toko milik korban, sehingga memudahkan Tim Puma untuk melakukan penyelidikan.
Terkait pengungkapan kasus tersebut kata Kasat Reskrim, AKP Adhar, S.Sos, bahwa terduga ditangkap diperjalanan saat membawa kabur barang bukti menuju Kabupaten Bima.
“Terduga ditangkap di tengah jalan, tepatnya di Desa Leu, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima,” ungkap Kasat saat dimintai konfirmasi.
Mengenai kronologis, lanjutnya, awalnya Tim Puma menerima laporan Korban inisial Wahyuniati (28) pemilik toko di Lingkungan Larema, Simpasai, bernomor polisi : LP/B/ 01/ I /2023/SPKT/Res. Dompu/ PoldaNTB.
Di hadapan petugas, korban mengaku bahwa pada Rabu, (28/12/2022) sekira pukul 08.30 ia hendak berangkat ke pasar sementara dua (2) Unit Handphone dia simpan dalam etalase toko, sampai sekembalinya dari pasar, ia mendapati bahwa Handphone tersebut raib alias dicuri.
“Menindaklanjuti laporan korban, Tim Puma bergegas memeriksa TKP sekaligus membongkar Kamera CCTV hingga akhirnya mendapatkan ciri-ciri serta identitas pelaku,” imbuh Kasat.
Lebih lanjut, setelah melalui serangkaian penyelidikan Tim Puma berhasil melacak keberadaan terduga pelaku, yang saat itu diketahui berada di Desa Leu, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima.
“Terduga dan barang bukti berupa Handphone Xiaomi jenis Readme 10, saat ini sudah ditangani dan diperiksa di Makopolres Dompu,” pungkas Kasat.(red)