Lombok Utara.Mediajurnalindonesia.id- Anggota Polsubsektor Gili Indah bersama Anggota Pam Obvit dan Anggota Polsek Pemenang berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian handphone (HP) di Dusun Gili Trawangan, Desa Gili Indah,Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara, Selasa (16/05/2023).
Adapun terduga pelaku yang berinisial (MR) Umur 25 tahun berprofesi sebagai pedagang jagung diGili Trawangan. dimana terduga pelaku tersebut sebagai eksekutor dalam kasus pencuri handphone (HP) bahkan terduga MR merupakan Sepesialis pencurian Handphone milik WNA (Turis) dan Terduga pelaku juga merupakan DPO di Polres Lombok Tengah dalam kasus pencurian Perahu.
Berawal dari laporan Korban WNA Rafael Thomas Umur 28 Tahun asal German bersama pacarnya melaporkan ke Pos Pol Pam Obvit di Gili Trawangan bahwa telah terjadi kehilangan HP dan barang milik pribadi yang di sampaikan korban kepada Petugas, dimana korban menaruh HP dan barang bawaannya di tas pribadi di pinggir pantai saat korban melaksanakan aktifitasnya yaitu berenang di pantai, dan berselang sekitar 10 menit kemudian barang tersebut sudah tidak berada di tempatnya atau hilang.
Kapolres Lombok Utara AKBP I Wayan Sudarmanta, SIK., MH melalui Kasat Reskrim AKP I Made Sukadana SH MH, saat di jumpai media di Mapolres setempat membenarkan tentang laporan kehilangan hand phone milik wisatawan asing di Gili Trawangan, dan atas peristiwa tersebut petugas langsung respon cepat dengan cara tracking menggunakan icloud akun iphone milik korban untuk mengetahui posisi HP yang hilang tersebut, setelah di lakukan tracking menggunakan icloud akun iphone milik korban yang hilang, petugas mengetahui posisi Hp milik korban tersebut masih berada di Gili Trawangan.
Kemudian sekitar pukul 10.00 wita personil Polsek Pemenang dan Polsubsektor Gili Indah serta korban menuju lokasi tracking menggunakan icloud akun iphone tersebut yang bertempat di Kos-kosan dekat Koperasi janur Indah sebelah lapangan bola Gili Trawangan setibanya di lokasi tracking kemudian di lakukan pengecekan di kamar milik terduga pelaku MR, lalu di temukan 5 jenis HP dengan merek yang berbeda. terang Kasat Reskrim
Lebih lanjut I Made Sukadana mengatakan Pelaku yang berinisial (MR) tersebut di amankan beserta barang bukti yang di temukan berupa 1 buah Charger dan Headset, 1 buah Kacamata, Uang 1 juta Rupiah dan 5 Buah HP diantaranya 2 buah Hp diakui milik korban yaitu merek IPhone 12 dan IPhone 11 dan 3 buah Hp masih diamankan di Polsek Pemenang untuk di lakukan penyelidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.
Mengingat terduga pelaku MR merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang) Polres Lombok Tengah, maka penanganan perkaranya akan di koordinasikan dengan Sat. Reskrim Polres Lombok Tengah. Terang Sukadana.(Doel)