Kab Bima.Mediajurnalindonesia.id- Forum Komunikasi Peduli Desa (FKPD) Woro mendesak Camat Madapangga untuk mengusulkan pemberhentian Kepala Desa Woro, Kecamatan Madapangga kepada Bupati Bima Nusa Tenggara Barat (NTB).
Desakan itu muncul lantaran diketahuinya informasi dari pihak camat setempat, bahwa Kepala Desa Woro tidak pernah menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) 2020, 2021, dan 2022 secara tertulis kepada bupati melalui camat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam Pasal 48 huruf a menyebutkan dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajibannya, Kepala Desa wajib menyampaikan LPPD secara tertulis kepada bupati/wali kota melalui camat atau sebutan lain paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. Pasal 49 ayat (1) Laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat; a. Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa; b. Pertanggungjawaban Pelaksanaan Pembangunan; c. Pelaksanaan Pembinaan Kemasyarakatan; dan d. Pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat.
Menurut pemuda yang menahkodai Ketua LSM Kompak NTB, Jalu sapaan akrabnya itu, penyampaian LPPD oleh kepala Desa adalah perwujudan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang berasaskan keterbukaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 24 huruf d.
Selain itu, juga diatur Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pasal 8 Kewajiban Badan Publik yang berkaitan dengan kearsipan dan pendokumentasian Informasi Publik dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pasal 9 huruf c informasi mengenai laporan keuangan! dan/atau huruf d informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Kemudian juga diatur dalam Peraturan Komisi Informasi Publik Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi di Desa. Tentu pengaturan-pengaturan tersebut mesti ditaati dan dihormati bagi para pejabat di berbagai instansi dan institusi, demi mematuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara’ yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
“Jadi, atas dasar perundang-undangan tersebut sehingga kami mendesak camat untuk mengusulkan pemberhentian Kades Woro,” ungkap penanggung jawab FKPD Woro Muhammad Yadi Fathurrahman kepada wartawan, Senin (10/4/2023) dini hari.
Dia menegaskan, jika desakan ini tidak diindahkan camat, maka melalui Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang memiliki legalitas hukum akan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum dalam waktu dekat ini, agar dapat diuji kebenaran materiil di hadapan hukum nantinya.
“Kami akan bawa hingga ke pengadilan karena bagi kami di sanalah satu-satunya instrumen yang dapat mengadili segala substansi perkara baik bersifat administratif maupun perbuatan pidana bagi setiap warga,” tegas pemuda kritis itu.
Dia pun menjelaskan, desakan pemberhentian kepala Desa ini tidak didasari dengan tendensi lain, melainkan atas amanah undang-undang dan dilampiri dengan sikap yang kritis, konstruktif, dan solutif dari FKPD. Tujuannya adalah agar ada efek jera bagi kepala Desa lain yang mengabaikan ketentuan-ketentuan yang mengatur Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) tiap akhir tahun anggaran.
“Jika kami biarkan, maka tidak menutup kemungkinan keuangan negara yang selalu dikucurkan pemerintah pusat tiap tahun anggaran tidak dapat dipertanggungjawabkan secara asas keterbukaan dan tentu akan berdampak pada kerugian negara akhirnya,” pungkas Jalu