Kab Bima-NTB.Mediajurnalindonesia.id-
Dua pelaku Pencurian plat groding Tower di Desa Madawau nyaris dihakimi massa, gerak cepat anggota Polsek Madapangga mengamankan terduga pelaku berinisial RK dan RJ.
Kedua terduga pelaku, inisial RK, Laki-laki asal Dompu dan inisial RJ, laki-laki asal Dompu.
Kejadian tersebut bertempat di Desa Madawau kecamatan Madapangga kabupaten Bima.
Kapolsek Madapangga, Ipda Kader menceritakan kronoiogis kejadian, awalnya pada hari Minggu 02 April 2023 sekitar pukul 12.00 wita terduga pelaku datang berpura-pura mengecek tower dan meminjam kunci kepada anak penjaga tower (Ferri, Red) pelaku mengambil Plat Gronding.
“Kemudian pada hari Senin tanggal 03 April 2023 pelaku datang lagi dengan modus yang sama berpura-pura untuk memeriksa tower dan meminjam kunci kepada anak penjaga tower,” ungkapan Kapolsek.
Anak penjaga (Ferri) merasa curiga atas kehilangan plat groding kemarin, Lanjut Kapolsek, anak penjaga (Ferri, Red) tower menghubungi bapaknya yaitu saudara (Jimi, Red) derngan memberitanukan Kedatangan pelaku sehingga saudara (Jimi, Red) langsung mengamankan para pelaku dan menghubungi pihak kepolisian.
“Akibat kejadian tersebut Pihak Telkomsel mengalami kerugian sekitar Rp.10.650.000 (sepuluh juta enam ratus lima puluh ribu rupiah,” ujar Kader.
Sambung Kapolsek, kedua pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 poin ke 4.
“Dua pelaku sudah diamankan di Polsek Madapangga untuk dilakukan proses lebih lanjut,” pungkas Putra Madapangga.(red)