Ragam Informasi
Trending

Dinas PMPTSP dan Tenaga Kerja KLU Rekrut CPMI, P3MI Sinyalir Dinas Offside Dan Lakukan Praktik Monopoli

Lombok Utara.Mediajurnalindonesia.id- Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia(P3MI) mensinyalir Dinas tenaga kerja KLU melakukan Monopoli dan melanggar aturan terkait rekrutmen Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI).

Evi Winarni Kadis PMPTSP dan Tenaga Kerja KLU saat ditemui dikantornya, Selasa (20/06/2023) menerangkan untuk PJTKI atau yang sekarang namanya P3MI pada dasarnya adalah penyalur tenaga kerja yang harus berkoordinasi dengan Disnaker terkait calon tenaga kerja dan Disnakerlah yang merekomendasikan untuk dilakukan seleksi.

“Tidak boleh P3MI melakukan perekrutan CPMI karena tugasnya sebatas memberikan job order saja,”Terangnya.

Lanjut Evi, Mengenai perekrutan sebenarnya kalau ditelaah dari UU No 18 tahun 2017 tentang perlindungan tenaga kerja dan diperkuat dengan Peraturan Menpan RB Nomor 1 Tahun 2022 terkait Tusi dari pengantar kerja, maka seyogyanya adalah perekrutan dilakukan oleh pengantar kerja yang dalam hal ini adalah tenaga fungsional pada Disnaker.

BACA JUGA   Proyek Betonisasi Geluran Taman - Suko Sukodono Capai 16 Persen

“PL yang saat ini di jadikan tenaga perekrutan oleh PJTKI atau P3MI itu tidak diakui oleh UU,”Pungkasnya.

Ditemui terpisah Sulis Pimpinan PT. Surya Pacifik Jaya mengatakan Dinas Tenaga kerja KLU keliru dan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku karena tugas dinas itu mensosialisasikan, menerima pendaftaran,memverifikasi berkas dan menginput data CPMI ke aplikasi siap kerja, bukan merekrut.

“Yang punya nomor punggung P3MI perusahaan tenaga kerja indonesia bukan Dinas tenaga kerja,”Ungkap Sulis

BACA JUGA   Hj. Sumiatun: Mewujudkan Lombok Barat Hebat (2)

Lebih lanjut Sulis mengatakan kalau aturan Nomor 18 Tahun 2017 yang dipakai sama Dinas sebagai dasar rujukan untuk melakukan perekrutan semestinya harus ada Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA),Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLKLN) dan Pembiyaannya di tanggung Oleh Pemda.

“walaupun perbupnya ada tapi kalau bukti fisiknya tidak ada itu artinya belum ada,”Ungkapnya.

Dirinya menduga ada praktik monopoli yang dilakukan oleh Disnaker KLU dengan mengarahkan para CPMI untuk mendaftar ke Perusahaan tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat.

“Punya SK pengangkatan P3MI enggak dan apa boleh pegawai negeri melakukan perekrutan,”Ujarnya.(Doel).

Artikel Lainnya

Back to top button