Mataram NTB, Mediajurnalindonesia.id- Lembaga Forum komunikasi mahasiswa sadar hukum (FKM-SH) melakukan aksi demontrasi di depan Polda NTB menuntut transparansi sidang kode etik oknum Brimob inisial IMS .17-07-2023.
Sahrul Ramdan Ketua lembaga forum komunikasih mahasiswa sadar hukum meminta Kapolda NTB segera pecat oknum IMS yang diduga predator seksual yang melakukan cocok tanam sampai melahirkan anak dengan seorang wanita inisial SW yang bertempat tinggal di kabupaten Dompu l NTB .
Berdasarkan hasil kajian dan Investigasi Forum komunikasi mahasiswa sadar hukum (FKM SH) menemukan adanya dugaan pelanggaran hukum pada penerapan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 yang di mana ada salah satu aparat penegak hukum yang telah melanggar uu tersebut sehingga harus di berikan sanksi yang sepadan dengan perbuatanya dan kapolda NTB harus memecat secara tidak hormat agar pelaku tersebut mendapatkan hukuman yang setimpal. Ucapnya.
Lanjutnya. Dan Perlu di ketahui bersama bahwa beberapa bulan kemarin telah terjadi sebuah masalah besar antara oknum polisi yang melakukan nikah sirih dengan masyarakat di kab. dompu sehingga melahirkan sebuah anak akan tetapi oknum tersebut tidak mau bertanggung jawab atas perbuatan nya sehingga pihak keluarga telah melaporkan kasus tersebut ke pihak yang berwajib atau kepolisian republik Indonesia
Sejauh ini sudah di lakukan pemeriksa an dan talah di lakukan sidang kode etik di propam polda NTB namun ada sedikit hal yang menjanggal yang di raskan oleh pihak korban karna memang pada saat sidang kode etik yang kedua tidak diberikan hasil dokumentasi atau informasi yang terbuka dari pihak kepolisian sehinnga pihak korban ada indikasi terhadap kapolda NTB melindungi anggota nya dan tidak di proses sesuai aturan yang berlaku yang.
Seharusnya sidang kode etik tersebut harus memberikan informasi kepada humas untuk di bublikasikan seluas luasnya untuk pihak korban dan masyarakat sehingga tidak ada kecurigaan yang timbul bahwa polda NTB ingin membela atau melindungi anggotanya
,” Kami mendesak kapolda NTB agar segera memecat secara tidak hormat terhadap salah satu oknum Brimob berinisial IMS yang telah melakukan perbuatan melanggar hukum tersebut ,Meminta kepada kapolda NTB memberikan informasi yang seluas luasnya terhadap pihak korban untuk sidang kode etik yang di lakukan propam polda NTB dan meminta kapolda NTB untuk memberikan hasil terbuka terkait dengan hasil TSDNA kepada pihak keluarga korban.
Kompol Eko Yusmiarto menyampaikan, semua aspirasi adik-adik FKM-SH, kami akan tindaklanjuti berdasarkan ketentuan undang-undang berlaku.
“Surat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sudah sampai kepada bersangkutan pada tanggal, 11 Juli 2023 dan ada hak bersangkutan untuk melakukan banding,” ucapnya.
Lanjutnya, Polda NTB tidak ada ditutup-tutupi, kita tunggu hasil proses hukum sedang berjalan atas banding bersangkutan.
“Apapun hasilnya nanti, kita akan berikan informasi secara terbuka,” harapnya. (Mji)