Mataram.Mediajurnalindonesia.id -Aliansi Pemuda Mahasiswa dan Masyarakat Batu Layar melakukan aksi demonstrasi didepan kantor Gubernur NTB, Senin, 5/6/23.
Aksi demonstrasi tersebut menuding Badan Petanahan Nasional (BPN) kabupaten Lombok Barat diduga menertibkan sertifikat bodong (cacat secara hukum, red).
Suryadin, korlap II (dua, red) menyampaikan dalam orasinya mengatakan, Kami hadir didepan kantor Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) menyampaikan aspirasi bahwa rakyat Batu Layar dikriminalisasikan oleh seorang pengusaha dan 7 warga Batu Layar divonis bersalah di pengadilan Negeri Mataram.
“Warga Batu Layar kabupaten Lombok Barat didzolimi dan divonis di pengadilan negeri Mataram”, kata Surya dalam orasinya.
Kami kencam atas sikap BPN kabupaten Lombok Barat yang diduga telah menertibkan sertifikat bodong. “BPN Lombok Barat kami menduga adalah mafia tanah sehingga menertibkan sertifikat bodong (cacat secara hukum, red).
Morsi tidak percayanya terhadap pemerintah kabupaten Lombok Barat, Aliansi Pemuda Mahasiswa dan Masyarakat Batu Layar mendesak Gubernur NTB agar mengambil alih kasus tersebut.
Ini adalah aksi yang kedua kalinya kami lakukan. “Jika tidak ada etikad baik dari pemerintah Lombok barat maka kami mendesak pemerintah provinsi ntb segera ambil alih kasus tersebut.
“Gubernur ntb segera ambil alih kasus ini karena pemerintah Lombok Barat tidak bisa menyelesaikan kasus ini”, tegas Suryadin.
Suryadin kencam jika para mafia tanah dibiarkan berkeliaran begitu saja. “Jangan sampai para mafia tanah berkeliaran di tanah bumi Gora ini”, kencam Suryadin.
Tanah tersebut, jelas Suryadin, adalah aset negara dan seharusnya dijaga bukan ditertibkan sertifikat bodong.
Kuat dugaan kami, kata Surya bahwa BPN Lombok Barat adalah mafia tanah.
Sementara itu, Humas aksi dan pengurus pusat EN_ELMD Juraidin biasa disapah dengsn nama Jual, dalam orasinya mengatakan, masyarakat Batu Layar membayar pajak pada tanah tersebut, namum ironisnya, mereka dipenjarakan.
“Kami desak gubernur ntb agar segera mengambil alih kasus ini jangan biarkan mafia tanah berkeliaran di tanah Bumi Gora sehingga warga yang menjadi korban kriminalisasi”, desak Jual.
Semestinya, tegas Jual, aset daerah tersebut tidak boleh dijual belikan apa lagi disertifikatkan secara sepihak.
“Seharusnya aset daerah dirawat dan dijaga dan bahkan dikelolah dengan baik bukan ditertibkan sertifikat bodong”, kesalnya.
Tidak hanya itu, warga Batu Layar, Mas’ud selaku ketua RT 02 juga sempat menyampaikan orasi politiknya, kami hadir didepan kantor gubernur ntb untuk menyampaikan bahwa rakyat Batu Layar didzolimi dan dikriminalisasikan.
“Dua minggu yang lalu kami datangi kantor Pemda Lobar namun nihil hasilnya”, ujarnya.
Mas’ud juga menduga bahwa pemerintah Lombok Barat berselingkuh dengan pengusaha.
“Saya hanya sebagai ketua RT namun saya berani membela rakyat saya yang didzolimi seperti ini dan saya tidak tega melihat rakyat diperlakukan seperti ini”, terangnya.
Terkait 7 warga Batu Layar divonis di pengadilan negeri Mataram. “Saya sedih melihat meraka pada saat masuk didalam ruangan pengadilan negeri mataram dan saya sedih masyarakat didzolimi seperti ini”, imbuhnya.
Coba kita bayangkan, pemerintah Lobar tidak berani turun dilapangan. “Inilah mejadi dugaan kami bahwa ini murni kasus mafia tanah”, pungaks Mas’ud ketua RT 02 Batu Layar.
Selain itu, kepala Kesbangpol Abdul Gani mewakili Gubernur ntb menemui masa aksi mengatakan, terkait keinginan masa aksi untuk diambil alihnya pemerintah provinsi kasus tanah tersebut kita harus melakukan koordinasi dulu. “Karena ini sudah diatur oleh UU memiiki kewenagan masing – masing dan insha allah kami akan kordinasi dengan pemerintah Lobar.
Kalau sertifikat sudah ditertibkan, kata Abdul Gani, maka kita harus menggugat kembali sertifikat tersebut agar bisa dibatalkan di pengadilan”, tuturnya didepan masa aksi.