Sumbawa Barat.Mediajurnalindonesia.id-Pemerintah Desa Tambak sari mengadakan rapat pertemuan dengan Pihak PT BHJ membahas dan mempertanyakan dana CSR yang tidak di keluarkan mulai dari tahun 2019-2023 yang di hadiri Kadis PMPTSP Jamaludin, Kadis Lingkungan Hidup Slamet, S.P., M.M. , Kadis Perikanan, Kadisnaker , Pemdes Tambak Sari dan masyarakat Tambak Sari di aula Kantor Desa Tambak sari Kec Poto Tano Kab Sumbawa Barat, Senin ( 10/07/23 ).
Kepala Dinas PMPTSP Kamaludin dalam sambutannya mengatakan bahwa hadirnya investor dalam sebuah usaha tentu akan mempengaruhi ekonomi masyarakat sekitarnya. ” Mulai dari perekrutan tenaga lokal dan menghidupkan usaha ekonomi masyarakat . Jadi Terkait CSR silahkan perusahaan untuk segera menyelesaikannya dengan pihak pemdes dan masyarakat tambak sari , ” ungkap Kamaludin.
Suhardi , Kades Tambak Sari kepada awak media mengatakan Perusahaan PT Bumi Harapan Jaya ( PT BHJ ) mulai Tahun 2019-2023 Tidak pernah mengeluarkan Anggaran CSR kepada masyarakat desa Tambak sari. Perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan udang ini juga tidak pernah memberikan laporan terkait hasil panen per satu siklus kepada pemerintah desa. Tentu dalam hal ini pemdes menganggap perusahaan lepas dari tanggungjawabnya.
Menurutnya Berdasarkan peraturan UU PT dan PP 47/2012 menyatakan bahwa besaran dana CSR adalah tidak spesifik, sesuai dengan kebijakan perusahaan. Meskipun demikian, biaya CSR wajib tetap dikeluarkan diperhitungkan dan dianggarkan oleh perusahaan sesuai dengan kepatutan dan kewajaran. Hal ini tercantum dalam UU 40/2007 pasal 47 ayat 2.
” Ka jelas Sanksi apabila Dana CSR tidak di keluarkan atau di berikan kepada wilayah tempat perusahaan melakukan kegiatan. Sanksi administratif seperti pencabutan izin usaha, diakuinya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia bagi perusahaan yang membandel dalam melaksanakan program tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan ini, ” Tegasnya.
Suhardi juga membantah pernyataan Humas PT BHJ dalam rapat pertemuan tersebut yang mengatakan bahwa perusahaan tidak pernah menerima proposal masuk dari masyarakat , sehingga perusahaan tidak mengeluarkan dana CSR. Namun pada faktanya Pemdes dan Masyarakat Tambak Sari pernah mengajukan proposal Ke Pihak PT BHJ tahun 2019 akan tetapi hingga saat ini tidak di tanggapi.
” Pernyataan pak iman Susilo selaku humas PT BHJ itu bohong besar . Sampai saat ini kami masih pegang bukti administrasi berupa proposal yang pernah kami ajukan ke perusahaan tahun 2019 dengan beragam permintaan. Dalam rapat ini sebenarnya kami mengundang 4 perusahaan ada PT BHJ, PT SBB, CV BSR dan PT BSS , tapi yang hadir hanya PT BHJ. Jadi kami minta kejelasan terkait Dana CSR tersebut ” Ujar Kades Tambak Sari.
Suhardi mengungkapan bahwa hadirnya PT BHJ yang melakukan kegiatan usaha di wilayah Desa Tambak Sari seharusnya mendukung segala jenis kegiatan masyarakat , baik mendukung kegiatan sosial ekonomi , pendidikan , infrastruktur dan yang lainnya melalui dana CSR tersebut . Masyarakat Desa Tambak Sari dan Pemdes Tambak Sari meminta kejelasan PT BHJ terkait Dana CSR Mulai dari tahun 2019 hingga 2023 untuk segera di cairkan .
H. Harjito perwakilan salah satu warga yang hadir menyampaikan kecewa dengan cara PT BHJ yang tidak punya etikad baik terhadap masyarakat tambak sari. Bayangkan saja , Dana CSR yang sudah menjadi kewajiban perusahaan dari 2019-2023 tidak pernah di berikan kepada masyarakat tambak sari.
” Parahnya lagi ada sumbangan 40 sak semen ke masjid di masukkan dalam laporan CSR , katanya dari PT BHJ akan tetapi dari CV BSR . Inikan pembohongan kepada masyarakat tambak sari. Bayangkan keuntungannya besar sekali setiap panen . Dalam aturan yang mengatur tentang Dana CSR kan jelas dana yang harus di keluarkan perusahaan itu 3-5 % dari keuntungan usaha. Kami menuntut PT BHJ untuk mengeluarkan Dana CSR dan di berikan kepada Masyarakat Desa Tambak Sari. Jangan Bodohi Masyarakat , ” Cetusnya.
Ingat, jika tuntutan masyarakat tambak sari terkait Dana CSR yang menjadi hak dan sudah di atur oleh undang-undang tidak di indahkan maka , jangan salahkan masyarakat kalau akan ada gerakan-gerakan aksi .
Sementara itu Humas PT BHJ Iman Susila dalam rapat pertemuan menyampaikan bahwa terkait persoalan Dana CSR yang di permasalahkan masyarakat desa tambak sari, bukan perusahaan tidak mau mengeluarkan dana tersebut , akan tetapi prosesnya masyarakatlah yang harus mengusulkan dan memberikan proposal ke pihak Management PT BHJ sehingga nanti akan di dapatkan dan akan di berikan.
” Jadi kami perusahaan ini sifatnya menunggu proposal dari masyarakat masuk ke kami ( perusahaan ) . Meski kita ketahui bahwa Dana CSR hal yang wajib perusahaan keluarkan menurut aturan perundang-undangan, tapikan kami tidak tahu apa keinginan masyarakat . Ya kami tidak berani mengeluarkan dana CSR karena kami tidak yang masyarakat mau , ” ungkap Humas PT BHJ .
Iman susila di akhir pembicaraan menjelaskan semua usulan , masukan yang di sampaikan masyarkat tambak sari sudah di catat dan akan di sampaikan dalam rapat internal PT BHJ.
” Ya terkait hasilnya nanti kami akan komunikasi dengan kepala desa tambak Sri atau pihak pemdes.
Di akhir rapat , Kadis PMPTSP, Kadis Perikanan dan Kabid Pengawas LH mendorong PT BHJ, perusahaan yang beroperasi di Wilayah Desa Tambak Sari untuk segera menyelasaikan persoalan pencairan Dana CSR untuk di berikan kepada Masyarakat Desa Tambak Sari.(red)