Lombok Utara.Mediajurnalindonesia.id- Kepala BPHN Kemenkumham RI Prof. Dr. Widodo Ekatjahjana, SH memberikan penghargaan kepada Bupati Lombok Utara H. Djohan Sjamsu, SH sebagai pembina serta mengukuhkan desa binaan sadar hukum tahun 2024 di KLU pada saat peresmian 56 desa dan kelurahan sadar hukum, bertempat di Hotel Prame Park Mataram, Selasa (27/08/2024).
Penghargaan Anubawa Sasana Desa Sadar Hukum untuk katagori Camat juga diberikan kepada lima Camat di Lombok Utara dan penghargaan Anubawa Sasana Jagaddhita diberikan kepada kepala desa yang berprestasi dalam Paralegal Justice Award serta diberikan gelar Non Litigation Peacemaker (NLP) kepada Kades Jenggala Fahrudin, Kades Senaru Raden Akria Buana, Kades Santong H.M. Zaeni Ansori, serta Asma’at Kades Pemenang Barat.
Sedangkan utuk desa sadar hukum di KLU pada tahun 2024, yakni Desa Tanjung, Desa Bentek, dan Desa Bayan.
Usai menerima penghargaan, Bupati Lombok Utara H. Djohan Sjamsu saat di wawancarai mengatakan, patut disyukuri, semua Camat di Lombok Utara dan tujuh desa di KLU mendapatkan perhagaan dari Kementerian Hukum dan HAM RI.
Penghargaan yang diberikan mempunyai makna yang berarti bagi daerah Lombok Utara supaya kesadaran akan hukum dalam kehidupan sehari-hari dapat diatasi.
“Penghargaan ini baik untuk kepentingan kita bersama, serta bagi kelangsungan pemerintah di KLU,” tandasnya.
Sebelumnya, Pj. Gubernur NTB, Hassanudin menyampaikan bahwa momen peresmian desa sadar hukum di NTB menjadi salah satu kesempatan berharga bagi seluruh desa/kelurahan untuk lebih meningkatkan komitmennya dalam mengajak masyarakat maupun aparat perangkat pemerintahan desa untuk patuh dan taat terhadap hukum yang berlaku.
“Saya mengapresiasi kegiatan peresmian Desa dan Kelurahan Sadar Hukum, dan Panitia Seleksi Daerah dan peserta Paralegal Justice Award Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2024,” ucapnya.
Hasanudin juga menunjukkan bahwa Penghargaan diterimanya untuk di persembahkan kepada Bupati/walikota, Camat, serta kepala desa/lurah yang telah berkerja keras sehingga terwujudnya Desa/lurah sadar hukum di provinsi NTB.
“Pemerintah provinsi NTB terus berkomitmen untuk memperluas desa/kelurahan binaan sadar hukum, sehingga dapat menjangkau seluruh desa/kelurahan di Provinsi Nusa Tenggara Barat,” katanya.
Sementara itu Kepala BPHN Kemenkumham RI Widodo menuturkan, Kemenkumham menyadari tidak mudah untuk mencapai predikat Desa/Kelurahan Sadar Hukum, karena harus memenuhi beberapa kriteria dan indikator yang kompleks.
“Selaku Kepala BPHN, saya mengapresiasi dukungan yang diberikan Penjabat Gubernur NTB, beserta seluruh jajaran dalam membina kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat di wilayahnya,” ujar Widodo.
“Harapan saya program ini dapat dilanjutkan dan ditingkatkan melalui pola pembangunan selaras dengan upaya meningkatkan perekonomian nasional dan kualitas kehidupan sosial ekonomi menuju masyarakat NTB Transparan,” imbuhnya.
Selain membangun masyarakat cerdas hukum, pemerintah juga berupaya meningkatkan akses keadilan (access to justice), khususnya kepada masyarakat kurang mampu melalui program bantuan hukum.
Melihat anggaran bantuan hukum yang cukup terbatas, saya berharap dukungan dari pemerintah daerah, termasuk pemerintah kabupaten/kota dalam meningkatkan akses keadilan di wilayah NTB.
“Hal ini dapat dilakukan melalui Peraturan Daerah (Perda) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa),” kata Widodo.
Widodo juga menekankan peran krusial tokoh masyarakat dalam membangun kesadaran dan kepatuhan hukum. Ia juga menyoroti potensi kepala desa dan lurah dalam menjalankan peran strategis.
“Kemenkumham bersama Mahkamah Agung meluncurkan program Paralegal Justice Award (PJA), yang bertujuan membekali para kepala desa dan lurah di seluruh Indonesia dengan keterampilan paralegal,” jelasnya.
PJA tidak hanya mendorong Kades dan Lurah memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa yang baik. Namun bagaimana menjalankan peran strategis sebagai juru damai atau hakim perdamaian desa, dengan menyelesaikan perkara antar warga. Disamping itu, juga aktif melakukan kegiatan penyuluhan hukum, meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum.
“Semoga dengan peresmian Desa/Kelurahan Sadar Hukum tahun 2024 ini, akan semakin meningkatkan kinerja, integritas dan berkontribusi membangun hukum di wilayah NTB dalam rangka mewujudkan tujuan pembangunan hukum nasional di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tutupnya.(Doel)
