Lombok Utara.Mediajurnalindonesia.id- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Utara menggelar Rapat Paripurna penjelasan Kepala Daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022, Bertempat di Ruang Sidang DPRD, Senin (5/06/2023).
Penjelasan Kepala daerah sendiri disampaikan Lansung Bupati H. Djohan Sjamsu, SH bersama Wakil Bupati Lombok Utara Danny Karter Febrianto Ridawan, ST, M.Eng. Secara bergiliran dalam sidang Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD KLU Mariadi, S.Ag yang didampingi Wakil Ketua I DPRD KLU H. Burhan M. Nur, SH. dan disaksikan oleh 18 anggota dewan, Sekda KLU Anding Duwi Cahyadi S.STP.,MM, Para kepala PD, serta undangan lainnya.
Bupati Djohan menyampaikan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, kepala daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Kepada DPRD dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dimana Tanggal 12 Mei Tahun 2023, BPK RI Perwakilan NTB telah menyerahkan laporan hasil Pemeriksaan LKPD KLU Tahun Anggaran 2022 dengan nomor: 145.A/LHP/XIx.MTR/05/2023.
“Alhamdulillah atas di terima LHP dari BPK Pemerintah KLU mendapatkan WTP secara berturut-turut sebanyak 9 kali,”ucapnya.
Lebih lanjut Djohan mengatakan bahwa prestasi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tidak terlepas dari kerja keras dan tulus ikhlas eksekutif dan legislatif yang terjalin secara harmonis dalam membangun Daerah Tioq Tata Tunaq Lombok Utara.
Bupati juga membeberkan beberapa upaya yang dilakukan Pemerintah Daerah untuk mempertahankan opini WTP yakni memaksimalkan penggunaan sistem informasi pengelolaan keuangan secara online dan integrasi antara sistem SIPD, FMIS dan SIMDA, mulai dari OPD sampai dengan Pemerintah Pusat.
“Integrasi dilakukan dari perencanaan, penganggaran, penata usahaan sampai dengan pelaporan,”tuturnya.
Lanjut Bupati, Untuk kas-kas yang tidak melalui rekening umum kas daerah seperti pada 10 badan layanan umum daerah (BLUD) dan 178 sekolah penerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dalam pengelolaan keuangannya dilakukan secara online dan terintegrasi dengan Badan Keuangan Dan Aset Daerah sebagai konsolidator laporan keuangan Pemerintah Daerah.
Pada penjelasan lanjutan yang disampaikan oleh Wakil Bupati menceritakan dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) kegiatan keuangan Pemda yang menunjukkan ketaatan terhadap anggaran pendapatan dan belanja daerah yang telah disepakati oleh eksekutif dan legislatif.
Realisasi APBD Tahun 2022 dengan rincian pendapatan Asli Daerah (PAD) dianggarkan sebesar 166 Miliar 154 Juta rupiah lebih dan terealisasi sebesar 146 miliar 436 Juta rupiah lebih Atau 88,13 persen, kemudian untuk Pendapatan transfer dianggarkan sebesar 757 miliar 26 Juta rupiah lebih terealisasi sebesar 762 miliar 607 Juta rupiah lebih atau 100,74 persen. Sedangkan untuk lain-lain pendapataan daerah yang sah dianggarkan sebesar 3 miliar 854 juta rupiah lebih terealisasi sebesar 3 miliar 854 juta rupiah lebih atau 114,19 persen.
“Laporan perubahan sisa anggaran lebih menyajikan informasi kenaikan atau penurunan saldo anggaran lebih Tahun 2022,” Jelasnya.
Di terangkan lebih lanjut bahwa Silpa APBD Tahun 2022 sebesar 23 Miliar 254 Juta Rupiah untuk neraca menggambarkan posisi keuangan mengenai aset, kewajiban dan ekuitas KLU .
“Jumlah aset Pemda KLU Per 31 Desember 2022 Adalah Sebesar 1 Triliun 828 Miliar 702 Juta Rupiah lebih,”Terangnya.
Aset Atau Kekayaan Pemda KLU turun 3 Milyar 21 juta rupiah Lebih Tahun 2022 dibandingkan dengan tahun 2021 dimana turunnya aset pemerintah daerah disebabkan oleh bertambahnya penyisihan piutang dan penyusutan aset tetap pemerintah daerah.
Adapun untuk rasio efektivitas PAD adalah ukuran berhasil tidaknya suatu organisasi mencapai tujuannya Apabila suatu organisasi dikatakan telah berjalan dengan efektif, rasio efektivitas PAD menunjukkan kemampuan Pemda dalam memobilisasi penerimaan PAD sesuai dengan yang ditargetkan.
Rasio efektifitas PAD adalah 88,13 persen naik dibandingkan pada Tahun 2021 Sebesar 71,73 persen, Rasio Efisiensi Keuangan Daerah (REKD) menggambarkan Perbandingan antara besar biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh pendapatan dengan realisasi pendapatan yang diterima.
“Rasio efisiensi keuangan daerah sebesar 85,2 persen dari hasil penghitungan rasio efisiensi keuangan daerah, maka diperoleh kriteria efisien karena persentase REKD dibawah 100 persen,”tutupnya.(Doel)