Ragam Informasi

Beredar Isu Perselingkuhan, Akhirnya Kades Labuhan Lalar Resmi Gandeng Pengacara Kondang di KSB

Sumbawa Barat.Mediajurnalindonesia.id- Dalam
menyikapi permasalahannya kepala Desa Labuhan lalar akhirnya resmi menggandeng Advokat/pengacara kondang di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat Malikul Rahman Iken, SH dari kantor Hukum MALIKUR RAHMAN & ASSOCIATES sebagai kuasa hukumnya,pada minggu (28/7/24).

Pengacara Malikul Rahman Iken, SH kepada awak media mengatakan, kami mengupayakan pendampingan hukum kepada Kepala Desa Labuhan Lalar supaya pak kades fokus terhadap pekerjaannya untuk melayani masyarakat dan tetap menjaga kondusifitas di Desa Labuhan Lalar Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat.

” Apapun permasalahan yang di sangkakan terhadap Kepala Desa Labuhan Lalar seperti kades selingkuh dengan istri orang dan tidak bisa sebagai contoh di masyarakat dan lain-lain. Semua itu perlu bukti dan fakta bukan sekedar opini,sementara itu adalah praduga saja,” tegas Malikul Rahman akrab disapa iken

BACA JUGA   Viral!! Video Anggota Polres Sumbawa Barat Mahir Bahas Mandarin

Iken mengatakan,saya sudah siap untuk menghadapi mereka didalam proses hukum hingga di persidangan nantinya. Kami akan melaporkan orang yang memfitnah dan mecemarkan nama baik Rahmanuddin sebagai Kepala Desa Labuhan Lalar yang sah.

” Jadi saya sudah mendengar cerita dari klien saya yaitu saudara Rahmanuddin sebagai kepala Desa Labuhan terkait masalah ini,ini masalah keluarga sehingga ketua dan anggota BPD ikut campur dalam urusan ini,apalagi ada unsur politik,” terangnya

Lanjutnya,Jadi siapapun itu yang ingin melengserkan Klien saya Rahmanuddin sebagai kepala Desa Labuhan Lalar, maka berurusan dengan saya yang sah di berikan kuasa atau mandat dalam permasalahan tersebut.

BACA JUGA   Berikan Jam Komandan, Dandim 1628/SB Mengajak Anggota Untuk Menjadi Prajurit Yang Selalu Pandai Bersyukur

“Saya mengingatkan kepada media ketika menulis berita agar berimbang dan terpercaya,sebagai awak media seharusnya konfirmasi dulu ke klien saya .Bukan sudah naik berita baru konfirmasi ke klien saya,” bebernya

Iken menjelaskan,tentu seorang advokat sesuai dengan UU Advokat pada Bab I Pasal 1 dapat memberikan jasa hukum yang berarti memiliki kewenangan untuk memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.(Rozak)

Artikel Lainnya

Back to top button