Kab Bima-NTB.Mediajurnalindonesia.id-LSM peluru NTB resmi melaporkan oknum anggota panwascam madapangga yang diduga berafiliasi partai politik di Bawaslu Kabupaten Bima .
Ketua Koordinator Biro hukum Syahrunsyah hari kami dari lembaga LSM PELURU NTB melaporkan secera resmi oknum anggota panwascam madapangga yang diduga berafiliasi dengan partai politik .
Terkait laporan kami lembaga LSM PELURU NTB, Bawaslu kabupaten Bima segera mencopot dan PAW oknum anggota panwascam yang kami laporkan karena ini sudah mencederai dari slogan BAWASLU yang memiliki arti penting ,”Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu”
Arti dari semboyan yang mempunyai makna ini sudah mencederai oleh oknum anggota panwascam madapangga yang sudah terpampang jelas melakukan kampanye salah satu calon bupati Bima nomor satu dengan bahasa yang di posting di Facebook milik pribadinya sudah jelas melakukan promosi Paslon iman pada 2020 .
Abdurrahman, SH. hari Senin tanggal 6 Maret 2023, Bawaslu telah menerima Laporan resmi dari LSM PELURU NTB melaporkan salah satu Anggota Pengawas Pemilu Kecamatan Madapangga berinisial Sdm terkait dengan Dugaan melakukan kegiatan kampanye terhadap salah satu Pasangan Calon Bupati Bima pada Pilkada tahun 2020.
Laporan telah kami diterima oleh jajaran Bawaslu, maka akan ditindaklanjut sesuai dengan mekanisme yang berlaku yaitu Peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
Abdurrahman, SH Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Kabupaten Bima akan dilakukan kajian awal selama 2 (dua) hari ke depan, melakukan kajian terkait keterpenuhan unsur formil dan materiil suatu laporan. Ucapnya.
Lanjutnya .Apabila terhadap kajian awal tersebut terpenuhi semua unsur formil dan meteriil suatu laporan, maka Bawaslu akan menindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran dalam jangka waktu 14 hari kerja.
Untuk itu kami berharap terhadap pihak LSM PELURU NTB nantinya diperlukan untuk diambil keterangan atau klarifikasi agar dapat memenuhi undangan klarifikasi dari Bawaslu guna memberikan keterangan secara lengkap.
Bawaslu Kabupaten Bima menegaskan bahwa apapun bentuk laporan atau informasi dari LSM PELURU NTB terkait perilaku serta perbuatan-perbuatan Pengawas Adhoc yang diduga tidak dapat menjaga integritas dan atau melanggar kode etik penyelenggara pemilu, sikap Bawaslu tegas yaitu akan menindak secara tegas sesuai dengan mekanisme atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada hari Senin tanggal 6 Maret 2023, Bawaslu telah menerima Laporan resmi dari LSM PELURU NTB melaporkan salah satu Anggota Pengawas Pemilu Kecamatan Madapangga berinisial Sdm terkait dengan Dugaan melakukan kegiatan kampanye terhadap salah satu Pasangan Calon Bupati Bima pada Pilkada tahun 2020.
Laporan telah kami diterima oleh jajaran Bawaslu, maka akan ditindaklanjut sesuai dengan mekanisme yang berlaku yaitu Peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
Abdurrahman, SH Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Kabupaten Bima akan dilakukan kajian awal selama 2 (dua) hari ke depan, melakukan kajian terkait keterpenuhan unsur formil dan materiil suatu laporan. Ucapnya.
Lanjutnya .Apabila terhadap kajian awal tersebut terpenuhi semua unsur formil dan meteriil suatu laporan, maka Bawaslu akan menindaklanjuti dengan penanganan pelanggaran dalam jangka waktu 14 hari kerja.
Untuk itu kami berharap terhadap pihak-pihak LSM PELURU NTB nantinya diperlukan untuk diambil keterangan atau klarifikasi agar dapat memenuhi undangan klarifikasi dari Bawaslu guna memberikan keterangan secara lengkap.
Bawaslu Kabupaten Bima menegaskan bahwa apapun bentuk laporan atau informasi dari LSM PELURU NTB terkait perilaku serta perbuatan-perbuatan Pengawas Adhoc yang diduga tidak dapat menjaga integritas dan atau melanggar kode etik penyelenggara pemilu, sikap Bawaslu tegas yaitu akan menindak secara tegas sesuai dengan mekanisme atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.(van)