Lombok Utara.Mediajurnalindonesia.id- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Utara menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penjelasan Kepala Daerah Terhadap Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024, bertempat di Ruang Sidang DPRD KLU, Jum’at (28/7/2023).
Sidang paripurna dipimipin oleh Ketua DPRD KLU Artadi S.Sos dan didampingi oleh Wakil Ketua II H. Burhan M. Nur SH, serta disaksikan juga oleh 19 anggota dewan. Hadir juga para perwakilan anggota Forkopimda KLU, Sekda KLU Anding Duwi Cahyadi, S.STP., MM, Para Asisten Setda, Kepala PD,serta undangan lainnya.
Bupati Djohan dalam penjelasannya menyampaikan sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 23 tahun 2014, pada hakekatnya bahwa penyelenggaraan pemerintahan di daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat, dengan peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat serta peningkatan daya saing daerah.
“Penyusunan KUA PPAS tahun anggaran 2024 mempedomani hasil capaian pembangunan daerah pada tahun ini dan tahun sebelumnya,”jelasnya.
Selanjutnya Wabup Danny juga menambahkan bahwa salah satu isu strategis keberhasilan kinerja ekonomi yang diperoleh tidak terlepas dari solidnya kerja sama antara pemerintah dan seluruh stakeholder dalam menjalankan program pemulihan ekonomi nasional.
“Momentum ini perlu kita jaga dan tingkatkan bersama sehingga pertumbuhan ekonomi tetap dapat tumbuh tinggi, adapun kebijakan pemerintah menghadapi perekonomian kedepan adalah bauran kebijakan fiskal moneter yang tepat, UU pengembangan dan penguatan sektor keuangan dan Perpu cipta kerja,”tandasnya.
Pemerintah daerah juga berkomitmen melakukan transformasi ekonomi melalui peningkatan hilirisasi industri, peningkatan pakasitas SDM, dimana pemerintah memandang bahwa rentan angka pertumbuhan ekonomi pada tahun 2024 di angka 5,1 persen sampai 5,7 persen, hal tersebut mencerminkan optimisme arah pemulihan ekonomi dan juga potensi akselerasi pertumbuhan ekonomi dari reformasi struktural.
“Pemerintah akan meneruskan program pro-poor dan pro-employment untuk mengembalikan tren penurunan tingkat kemiskinan ekstrem dan pengangguran,” tuturnya.
Kebijakan pemerintah diarahkam untuk penguatan kualitas belanja sehingga menghasilkan output atau outcome yang optimal dalam menstimulasi perekonomian dan perbaikan derajat kesejahteraan masyarakat.
Tujuan disusunnya kebijakan umum APBD dan PPAS, yaitu sebagai dasar untuk sinkronisasi terhadap program dan kegiatan pembangunan daerah, serta sebagai pedoman dalam penyusunan RAPBD KLU tahun anggaran 2024.
Dengan rancangan KUA dan rancangan PPAS, secara umum pendapatan pada APBD tahun 2024 diproyeksi sebesar 962,84 M, yang terdiri dari 179,07 M berasal dari PAD, 779,91 M dari Pendapatan Transfer, dan 3,85 M dari pendapatan lain-lain daerah yang sah.
Plafon anggaran sementara untuk belanja daerah KLU diproyeksikan mencapai 956,19 M lebih, yang terdiri dari belanja operasi sebesar 714,94 M, belanja modal sebesar 122,49 M, belanja tidak terduga 3,12 M dan belanja transfer mencapai 116,62 M.
“Saat ini pemerintah menganggarkan penerimaan pembiayaan sebesar 6,65 M,” terangnya.
“Terima kasih atas kerjasama dan kolaborasi yang telah kita lakukan selama ini, baik eksekutif dan legislatif, semoga terus berjalan lebih baik dan solid dalam kegiatan berikutnya,”ucapnya.(Doel)