Ragam Informasi
Trending

(APMM BLM) Serta Perwakilan Warga Masyarakat Batu Layar Audensi Bersama Penkum

Mataram.Mediajurnalindinesia.id-Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) melalui Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB Efrien Saputera didampingi Kasi B Nurcholis dan Kasi E Deni Iswanto menerima perwakilan warga masyarakat Batu Layar dari Kabupaten Lombok Barat menerima pertemuan dan Laporan Pengaduan terkait dengan pembatalan sertifikat tanah dan sepadan pantai yang ada di desa Batu Layar dari Aliansi Pemuda, Mahasiswa, dan masyarakat Batu Layar Menggugat (APMM BLM) bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi NTB. Rabu, 07 Juni 2023 sekira pukul 11.30 Wita.

Pertemuan tersebut memberikan laporan dan pengaduan terkait masalah tanah di pantai duduk. Hadirnya sertifikat tanah pribadi diduga cacat secara administrasi.

BACA JUGA   Ciptakan Atmosfir Baru Bulan Ramadhan, Babinsa Stiling Ajak Warga Terangi Kampung

APMM BLM dan perwakilan warga masyarakat Batu Layar meminta agar tanah dan sepadan pantai serta muara sungai tersebut dikembalikan sesuai dengan peruntukannya dan pada kesempatan ini pula meminta pihak kejaksaan tinggi ntb untuk melakukan proses hukum kepada pihak-pihak yang diduga terlibat melakukan tindak pidana dalam pembuatan dan penerbitan sertifikat diatas sepadan pantai dan muara sungai tersebut.

Menanggapi demikian, Kasi Penkum Kejati ntb mengucapkan terima kasih atas kedatangan dan kepercayaannya kepada pihak kejati ntb, dan mempersilakan warga masyarakat Batu Layar tersebut untuk memasukan laporan pengaduannya ke bagian PTSP Kejati NTB.

BACA JUGA   Peringati HSN 2023, Ketua KKG PAI Kota Mataram Ajak Guru Tingkatkan Kompetensi Diri

“Laporan pengaduan tersebut akan segera diteliti kelengkapan formil materilnya, jika lengkap maka akan segera diproses dan ditindak lanjuti oleh tim satgas mafia tanah kejati ntb sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

Lanjutnya, adapun sepadan pantai yang menjadi objek permasalahan adalah sepadan pantai yang berlokasi di Desa Batu Layar Barat Dusun Batu Bolong Duduk seluas 29 HA.

“Kami berharap kepada APMM BLM agar bersabar dan menunggu hasil kerja tim satgas Kejati NTB, lalu nanti kami sampaikan kepada pelapor (APMM BLM),” pungkasnya.

Artikel Lainnya

Back to top button