Ragam Informasi
Trending

Akibat Mengkonsumsi Sabu Oknum Anggota DPRD Loteng Diringkus Sat Narkoba Polres Loteng

Lombok Tengah.Mediajurnalindonesia.id.
Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah Polda NTB menangkap oknum anggota DPRD Lombok Tengah Partai Berkarya berinisial RF (35), tengah asyik mengkonsumsi narkoba jenis sabu, bersama tiga rekannya di Dusun Waker Desa Puyung Kecamatan Praya Loteng, disalah satu rumah warga setempat.

“Ada tiga pelaku yang diamankan, satu orang merupakan oknum anggota DPRD Lombok Tengah,” kata Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah dalam konferensi pers di Praya, (29/5/2023).

Selain RF, yang merupakan warga Praya, juga ditangkap dua pelaku lainnya, yakni berinisial BRP (36) warga Praya yang merupakan mahasiswa dan IBS (27) warga Jonggat yang bekerja sebagai wiraswasta.

BACA JUGA   Dandim 1614/Dompu Raih Penghargaan Bergengsi: Apresiasi Konservasi Alam 2024

Kapolres Loteng AKBP Irfan Nurmansyah mengatakan, selain mengamankan para pelaku tersebut,anggota satnarkoba menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu 0,37 gram, alat hisap, dan tiga buah telepon seluler.

Terungkapnya kasus penyalah gunaan barang haram yang digunakan oleh oknum wakil rakyat tersebut, berkat laporan dari masyarakat setempat. “Dengan adanya laporan tersebut anggota kami dari satresnarkoba bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap para pelaku. “Kata Kapolres yang selalu akrab dengan awak media.

BACA JUGA   Unit Kamsel Satlantas Polres Sumbawa Barat Gelar Police Goes To School di SDI Bina Ummat Taliwang

“Kami masih mengembangkan kasus penyalahgunaan barang terlarang ini, untuk mengungkap jaringan para pelaku lainnya,” katanya. Insya Alloh tunggu enam hari kedepan kami akan berupaya untuk mengungkapnya ,imbuh Kapolres.

AKBP Irfan Nurmansyah menegaskan atas penyalahgunaan narkotika, para pelaku, dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika Pasal 127 dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara.(Fatur, MJI).

Artikel Lainnya

Back to top button