Bima. Mediajurnalindonesia.id- Kasus Pengeroyokan ibu rumah tangga (IRT) bernama Sarina yang terjadi di Desa desa Mpuri Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima baru baru ini belum ada titik terangnya.
Terduga pelaku inisial hd dan anaknya RA yang berada di desa setempat hingga saat ini belum di proses secara hukum oleh pihak kepolisian Polsek Madapangga.
Harianto Adik kandung korban, meminta pihak Polsek madapangga segara menangkap terduga pelaku pengeroyokan Kaka kandungnya.
Menurutnya terduga palaku hingga saat ini masih belum di tahan. Ia menduga Polsek madapangga ada hal yang spesial dari terduga pelaku pengeroyokan tersebut.
“Kejadian ini sudah tiga minggu berjalan, tapi belum ada titik terangnya. Terduga pelaku inisial hd dan anaknya RA yang berada di desa mpuri belum ditahan,”kata Harianto pada media ini, Rabu (28/6/2023).
Dia mengatakan, meskipun anak terduga pelaku sempat di tahan oleh Polsek Madapangga. Namun sudah keluar alias dilepas oleh polsek madapangga.
“Entah kenapa bisa keluar saya belum mengetahui pasti,”teranya.
Kasus pengeroyokan tersebut, Lebih lanjutnya, terjadi secara membabibuta di depan rumah korban yang saat itu lagi duduk bersama keluarganya. Tiba-tiba oknum pelaku mendatangi korban, karena adik kandung korban meminta uang hasil keringatnya yang masih tersisa Rp. 20.000 hasil potong kedelai pelaku.
Pada saat pelaku mendatangi, Korban bersikap biasa saja. Tiba-tiba pelaku mengeluarkan bahasa yang tidak bagus dan menelpon seseorang. Selanjutnya setelah korban menelpon, tiba-tiba yang datang adalah anak kandung korban sambil membawa celurit.
“Saat itu juga orang tua terduga pelaku menjabak rabut dan anaknya memukul kepala dan muka korban,”tuturnya.
Harianto meminta Polsek madapangga segera melakukan penahanan terhadap terduga pelaku pengeroyokan yang tidak manusiawi terhadap Kakak kandungnya. Apa lagi kejadian pengeroyok ibu dan anak terhadap korban di depan rumahnya sendiri tampa perlawanan sedikitpun.
“Saya berharap Polsek madapangga dapat menjalankan tugas sesuai hukum yang berlaku, kami mempercayakan sepenuhnya kasus ini karena sudah menempuh jalur hukum sesuai koridor hukum yang berlaku,”tandanya.
Sementara Pihak kepolisian Polsek madapangga hingga berita ini diterbitkan belum bisa di konfirmasi untuk dimintai tanggapan.(red)