Ragam Informasi
Trending

Ada Apa Dengan Majlis Hakim Minta Wartawan Angkat Tangan & Kumpulkan ID Card Pada Sidang Putusan Terdakwa SAD.

Lombok Barat .Mediajurnalindinesia.id-
(15/08/2023) Sidang Putusan terhadap terdakwa SAD alias NN yang digelar di Pengadilan Negeri Mataram kelas 1-A yang dipimpin oleh Musleh Harsono mendappat sorotan dari semua Media .

Pada sidang sebelumnya beberapa kali berlalu Majlis Hakim tidak pernah menanyakan tentang kehadiran Media /wartawan , padahal disetiap agenda sidang puluhan wartawan yang dilengkapi dengan IDC selalu lalang mengikuti jalannya persidangan Pemalsuan Surat Seripikat Tanah terhadap terdakwa SAD alias NN .

Namun pada sidang putusan Rabu 15/08/2023 sebelum acara dimulai Ketua Majlis Hakim Musleh harsono terlihat garang dengan mempertanyakan Keberadaan awak media yang hadir ,” siapa yang hadir dalam sidang ini apakah ada wartawan….? , kalau ada angkat tangan dan kumpulkan IDC-nya ,” cetusnya.

Sontak saja semua awak media merasa tertegun sambil berpandangan melihat satu dengan yang lainnya karena merasa seperti sedang Absen sewaktu masih Sekolah Dasar ( SD ) yang dulu.
Dengan terburu-buru semua awak media mengumpulkan IDC nya dan dibawa oleh salah seorang perwakilan wartawan menunjukkan di hadapan Majlis Hakim lalu kartu pers-nya disuruh pasang kembali .

Kejadian itu membuat awak media bertanya-tanya ada apa sebenarnya dengan Majlis Hakim dan rahasia apa yang tidak ingin diketahui oleh awak media didàlam agenda pembacaan putusan ini .Majlis Hakim seakan-akan memberi isarat bahwa Ia akan menjatuhkan vonis bersalah kepada terdakwa SAD dengan hukuman sekian tahun penjara.
,” apakah hakim merasa diawasi oleh kita ya ,” tanya salah seorang wartawan.

BACA JUGA   Ir.H.Joko Widodo Hadiri Rakernas LDII 2023 dan Resmikan Gedung Serbaguna Ponpes Minhaajurrosyidiin

Pada awalnya dalam pembacaan putusan , suara Majlis hakim terdengar tegas & jelas namun lambat laun setelah pembacaanya pindah kepada Hakim yang lain intonasi suara semakin lemah samar-samar dan tidak terdengar dengan jelas ,seakan- akan ada kata yang tidak ingin diperdengarkan kepada peserta sidang yang hadir.

Ternyata benar saja Tok….tok….tok….
Suara palu Majlis Hakim memberikan vonis terhadap terdakwa SAD bersalah dengan melanggar pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen dan dijatuhi hukuman 1,6 tahun penjara dipotong selama masa tahanan.

Terdakwa SAD & keluarganya langsung teriak tidak terima atas putusan hakim tersebut dan langsung nyatakan banding ,” Allahu Akbar kami tidak terima dan nanti di pengadilan akherat kita ketemu ,” teriak salah seorang saudara terdakwa SAD alias NN.

Dari pantuan awak media bersama peserta sidang yang hadir Majlis hakim seperti ragu-ragu & menyesal dalam memutuskan perkara , terlihat setelah putusan dibacakan dari raut wajah JPU dan Majlis Hakim terlihat lesu tertunduk dan intonasi pembacaan putusan yang tidak jelas ,” saya menghitung sebanyak 51 kali nama SUDIN disebut oleh Majlis Hakim dibandingkan terdakwa SAD ,,” ungkap salah satu wartawan Media elektronik terkemuka di NTB.

BACA JUGA   Kodim 1628/Sumbawa Barat Gelar Upacara Peringatan HUT Ke-79 Tentara Nasional Indonesia Tahun 2024.

Sementara itu PH.Terdakwa SAD Muhtar Muhammad saleh dalam menanggapi putusan Majlis Hakim Ia sangat keberatan terhadap vonis cliennya selama 1,6 tahun karena menurut PH.tedakwa bahwa , Majlis Hakim tidak adil dalam mempertimbangkan Duplik pembelaan terdakwa SAD yang diajukan , terdengar lebih banyak membela SUDIN daripada terdakwa SAD, beberapa pembelaan dalam Duplik terdakwa SAD tidak dipertimbangkan oleh Majlis Hakim bahkan tidak dibacakan.

,” Putusan Majlis Hakim ini aneh dan lucu yang disidangkan tentang Pemalsuan surat-surat sertipikat sementara alamat & identitas saudara saksi CATHERINA RAHMAT & ANDRE YAKOB yang dipalsukan dalam kesaksiannya membuat terdakwa SAD ditahan tidak dipertimbangkan , begitu juga dalam Kaidah Hukum Surat Edaran Mahkamah Agung No.628/K/Pid /1984 tgl 22 juli 1985 , bahwa seseorang yang sedang dalam berperkara perdata tidak bisa dilanjutkan perkara pidànanya sebelum ada putusan tetap , ini kan aneh , lucu ,” jelas PH.Muhtar M saleh di hadapan awak media. ( H.M )

Artikel Lainnya

Back to top button