Sumbawa Barat.Mediajurnalindonesia.id-
Inspektorat Daerah Kabupaten Sumbawa Barat sejak Januari 2022 saat ini tengah melaksanakan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) tahun anggaran 2022, diantaranya audit desa yang mencakup ketaatan, monitoring dan evaluasi (monev), serta pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah desa terkait penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD), baik itu dalam tahun anggaran 2021 maupun anggaran tahun berjalan 2022.
Drs H Mukhlis M. Si selaku kepala Inspektorat saat di bincangi di ruang kerjanya menjelaskan Saat ini sudah ada beberapa yang telah dilakukan Monitoring dan Evaluasi ( Monev).Sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Inspektorat telah membentuk tim Monev
Selain itu, H Mukhlis juga mengatakan tujuan audit dan monev tersebut untuk memastikan tata kelola keuangan desa dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menyampaikan, ada lima poin penilaian saat audit, yakni perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan adalah pertanggung jawaban. “Kelima poin tersebut masing-masing mempunyai sasaran yang harus berjalan dengan baik dalam tata kelola keuangan desa,” terang H Mukhlis
H Mukhlis juga mengatakan pihaknya akan terus melakukan pengawasan sekaligus pembinaan. Sebab, pelaksanaan audit ketaatan dan monev tersebut untuk mempertanggungjawabkan penggunaan ADD dan DD. Dalam pengelolaannya tertib administrasi, penyaluran penggunaan keuangan, memperkerjakan tenaga dan sebagainya yang menjadi sarana penunjang demi kelancaran penyaluran DD agar tidak terjadi penyimpangan,” tegasnya.
“Dalam pelaksanaan audit ketaatan DD ada dua aspek dokumen yang harus diperiksa. Yakni aspek keuangan dan kepegawaian. Meliputi Perdes Kewenangan Desa, Perdes Pengelolaan Kekayaan Milik Desa, Perdes Gotong Royong, Buku ekpedisi, LPPD, LKPPD, ILPD, SK Tim Penyusun RKP Desa, RPJM Desa, Laporan Semester pertama dan akhir pelaksanaan APBDesa,” terangnya.
Sementara untuk monev dokumen yang dievaluasi meliputi, APBDesa dan APBDesa Perubahan Tahun Anggaran 2021 maupun tahun anggaran berjalan tahun2022 , Perdes Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa TA 2021, SK PPKD, SK TPK, Buku Rekening Kas Desa, Register Pendapatan, Dokumen kegiatan Infrastruktur dan dokumen Penatausahaan dari Siskeudes.
“Audit dan monev pengelolaan keuangan desa tahun 2021 maupun tahun anggaran berjalan 2022 ini juga untuk meninjau, mengawasi dan menangani jika ada bentuk kasus yang berkaitan dengan DD. Serta membina pekerjaan fisik, non-fisik maupun administrasi secara terperinci,” tukas H Mukhlis.
Untuk lebih memaksimalkan tugas dan fungsi APIP melalui Sistem Monev, pihak Inspektorat akan menempatkan satu perwakilan APIP di setiap Kecamatan, agar untuk lebih memudahkan kordinasi pengawasan atas penggunaan anggaran dana desa.
” Monitoring dan Evaluasi Program Pencegahan Terintegrasi di pemerintahan desa, merupakan terobosan baru yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Sumbawa, guna menekan penyalahgunaan anggaran dana desa oleh Kepala Desa ” Jelas H Mukhlis
Secara umum, monitoring dan evaluasi yang lasim dikenal monev ini, bertujuan untuk memastikan sejauhmana realisasi penggunaan Dana Desa di tingkat desa itu dijalankan. Apakah sudah sesuai dengan apa yang ada dalam perencanaan? ataukah sebaliknya di luar dari perencanaan dimaksud.
Evaluasi dan monitoring ini bukan merupakan hal baru, sebab secara rutin telah dilakukan oleh inpektorat kabupaten guna memperbaiki kinerja pemerintah desa ke depan.
Sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 bahwa pemerintah kabupaten yang dalam hal ini diwakili Inspektorat berperan mengawasi pengelolaan keuangan desa dan pendayagunaan aset desa. ( red)