DaerahNasional

Polres Pasangkayu Rilis Pengungkapan Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur dan Hasil Ops Pekat Marano Selama 14 Hari

Pasangkayu,Sulbar.Mediajurnalindonesia.id- Operasi (Ops)npekat marano yang dilaksanakan Polres Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), selama 14 hari telah usai. Dari hasil Ops Pekat marano tersebut, Polres Pasangkayu telah mengungkap dan menangkap beberapa pelaku dengan 19 LP 26 tersangka tindak kejahatan seperti pelaku Narkoba, Pencurian Motor (Curanmor), pencurian sarang burung walet, judi online, miras, pencurian tabung gas dan pelaku pembawa senjata tajam (Sajam).

“Dari Ops pekat marano selama 14 hari, kami telah menangkap beberapa pelaku tindak kejahatan yang pelakunya sebanyak 20 Orang lebih,” ungkap Kapolres Pasangkayu AKBP Didik Subiyakto, dalam konferensi Pers, Senin (29/8/2022).

BACA JUGA   Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat, Pemprov. NTB Gesa Program Unggulan melalui LOMDESKEL  

Didik juga mengatakan, selain beberapa LP dalam Ops pekat marano, Polres Pasangkayu juga telah mengungkap kasus persetubuhan anak dibawah umur yang tersangkanya berinisial IK, umur 29 tahun. Ia juga menjelaskan, kejadian ini terjadi sejak akhir tahun 2021 lalu, dan pelakunya baru dapat ditangkap bulan Agustus tahun ini di Kabupaten Mamasa yang masih dalam wilayah Sulbar.

“Tersangka paman korban sendiri (Saudara dari salah satu orang tuanya), dimana modusnya dilakukan di kebun sawit dengan cara memaksa korban dan dilakukan berulang-ulang disaat suasana sepi. Korbannya ada dua Orang kakak beradik, yang kakak berumur 16 Tahun dan adiknya masih berumur 14 tahun, dimana kedua korban saat ini telah hamil 8 Bulan,” jelasnya.

BACA JUGA   Gubernur Dukung Penuh Kontingen PESPARAWI NTB Dalam Ajang Pesparawi Nasional XIII

Dari aksinya, Didik Subiyakto mengatakan tersangka dikenakan Pasal 81 ayat 1 junto 41 76 D Undang-undang (UU) No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan UU no 23 tahun 2022 pasal 64 ayat 1 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

“Saat ini tersangka akan kami kenakan pasal berlapis yang semuanya masih turunan UU perlindungan anak dibawah umur,” tegasnya. Laporan : E Syam/ H.M.

Artikel Lainnya

Back to top button