DaerahNasional

Pengurus Asprov PSSI NTB Diingatkan Untuk Tidak Rangkap Jabatan

Mataram NTB.Mediajurnalindonesia.id-Iskandar, anggota Komite Teknis dan Pengembangan Bakat Asprov PSSI NTB ,mengingatkan kepada Asprov PSSI NTB untuk tidak merangkap jabatan.

” ijinkan saya untuk mengingatkan kembali kepada pengurus Asprov PSSI NTB untuk tidak boleh rangkap jabatan,” ujarnya.

Menurut Iskandar bahwa apabila rangkap jabatan telah dinilai publik menjadi salah satu sumber masalah dan persoalan dalam pengelolaan dan pembinaan sepakbola baik di tingkat nasional maupun daerah.

Disamping itu juga rangkap jabatan telah memunculkan opini negatif, sekaligus menghadirkan conflict of interest alias konflik kepentingan, khususnya di internal organisasi itu sendiri.

BACA JUGA   Danrem 162/WB Berikan Sosialisasi Investasi dan Keuangan: Melawan Ancaman Investasi Ilegal dan Pinjaman Online di NTB.

,” sekali lagi, sebagai salah satu pengurus inti Asprov PSSI NTB, saya hanya ingin mengingatkan kembali, wabil khusus kepada segenap pengurus Asprov PSSI NTB untuk percaya diri, independent, dan terbebas dari persoalan rangkap jabatan dan Asprov PSSI NTB harus dikelola dengan fokus dan berintegritas menuju prestasi yang diharapkan , walàupun di dalam statuta FIFA maupun Statuta PSSI tidak disebutkan secara implisit terkait larangan rangkap jabatan ini. Namun harus diingatkan bahwa etika moralnya tetap melekat atau digariskan ,” terangnya.

BACA JUGA   Mendulang Ilmu Pengetahuan di Ponpes As' Adiyah Belawa Rahmat  

Lanjut Iskandar sewaktu ditemui oleh aeal media di kediamannya di mataram 27/09/2022 bahwa dalam pandangannya merangkap jabatan sejauh ini telah ikut berperan dalam merusak cita-cita besar percepatan pembangunan sepak bola nasional , bukan prestasi yang diraih, tapi lebih banyak diisi sensasi dan kontroversi pengurusnya.

Dan memang sepertinya tidak elok juga,untuk seseorang yang harus dipaksakan merangkap jabatan pimpinan di beberapa kepengurusan olahraga, sehingga dikhawatirkan program Olah raga khusus di propinsi NTB tidak mampu dijalankan oleh orang yang rangkap jabatan.( RN/H.M.)

Artikel Lainnya

Back to top button