DaerahNasional

PB HMI desak Pimpinan MPR Lantik Tamsil Linrung

JAKARTA. Mediajurnalindonesia.id-Desakan kepada Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) untuk melantik Tamsil Linrung sebagai Wakil Ketua MPR unsur DPD terus mengalir dari berbagai kalangan akademisi, mahasiswa dan masyarakat.

Kali ini desakan datang dari Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI). Wakil Bendahara Umum PB HMI, Fajri meminta Pimpinan MPR segera melantik Tamsil Linrung sebagai Wakil Ketua MPR periode 2022 – 2024 agar kerja Pimpinan MPR tidak terganggu, apalagi kedepan MPR akan menyiapkan berbagai agenda penting seperti menyiapkan Rapat Gabungan MPR dalam rangka membahas persiapan Sidang Paripurna MPR terkait pembentukan Panitia Ad Hoc, kemudian mempersiapkan penyelenggaraan dan pembentukan World Forum People’s Consultative Assembly (Forum Majelis Permusyawaratan Rakyat Dunia).

“Pimpinan MPR RI harus segera melantik Tamsil Linrung sebagai Wakil Ketua MPR unsur DPD agar kinerja MPR RI tidak terganggu,” ungkap Fajri, Selasa (20/9).

Tamsil Linrung sendiri terpilih secara sah sebagai Wakil Ketua MPR unsur DPD melalui suatu rangkaian pemilihan pada Sidang Paripurna DPD RI pada 18 Agustus 2022 lalu, dimana dalam pemilihan tersebut Tamsil Linrung memperoleh 39 suara, Bustami Zainudin 21 suara, Yorrys Raweyai 19 suara, dan Abdullah Puteh 14 suara, sebanyak 2 suara tidak sah dan 1 abstain.

BACA JUGA   HMS, Produk Turunan Dari Sawit Seperti Minyak Harus Bisa Menjadi Penopang Ketahanan Pangan

Hasil pemilihan tersebut ditindak lanjuti oleh Kelompok DPD dengan bersurat kepada Pimpinan MPR untuk mengusulkan penggantian Wakil Ketua MPR unsur DPD dari Fadel Muhammad kepada Tamsil Linrung pada tanggal 5 September yang lalu.

Berdasarkan mekanisme UU MD 3 Pasal 17, disebutkan:  Pimpinan MPR berhenti dari jabatannya karena:

a. meninggal dunia;

b. mengundurkan diri; atau

c. diberhentikan.

Kemudian dilanjutkan di Pasal 19 UU MD3 disebutkan: “Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberhentian dan penggantian pimpinan MPR diatur dalam peraturan MPR tentang tata tertib”.

Sedangkan pada aturan turunannya dijelaskan di  Pasal 29 ayat (1) huruf e Peraturan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib MPR disebutkan “Pimpinan MPR berhenti dari jabatannya karena: e. diusulkan penggantian oleh Fraksi/Kelompok DPD”.

“Seharusnya tidak ada alasan bagi Pimpinan MPR untuk tidak melantik Tamsil Linrung sebagai Wakil Ketua MPR yang baru karena Kelompok DPD mempunyai kewenangan untuk mengganti Pimpinan MPR dari unsur DPD sewaktu-waktu,” terang Fajri.

BACA JUGA   Empat Narasumber Berikan Materi Pada SeNSosio Ke 3 Tahun 2022 UNRAM

Pergantian Wakil Ketua MPR telah melalui proses yang panjang dan berdasarkan mekanisme internal DPD yang sah, apalagi dilakukan melalui Sidang Paripurna yang hasil keputusannya mengikat. Sehingga tidak ada satu alasanpun bagi Pimpinan MPR untuk menunda pelantikan seperti yang diinginkan pihak Fadel Muhammad.

“Dalam Tata Tertib MPR Pasal 29 Ayat 3 menyebutkan bahwa penggantian pimpinan MPR yang diajukan oleh Kelompok DPD paling lambat 30 hari. Artinya kalau sebelum 30 hari, Kelompok DPD telah mengusulkan penggantian, Pimpinan MPR harus memproses dengan melantik Wakil Ketua MPR yang baru,” jelas Fajri.

“Berdasarkan Pasal 29 Ayat 4, Pimpinan MPR semestinya hanya memproses usulan dari Kelompok DPD. Sehingga kalau tidak melakukan pelantikan, MPR telah melakukan pelanggaran terhadap Tata Tertibnya sendiri,” tambahnya.

Diketahui bahwa surat usulan penggantian Wakil Ketua MPR yang baru telah diterima langsung oleh Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo sejak 5 September 2022 yang lalu, namun sampai saat ini belum terlihat ada tanda-tanda Ketua MPR RI akan melakukan pelantikan terhadap Tamsil Linrung untuk menjadi Wakil Ketua MPR periode 2022 – 2024.(red)

Artikel Lainnya

Back to top button