DaerahNasional

Mantan Kades dan Kadus Diduga Mafia Tanah di Lombok Barat Terancam di Polisikan

 

Mataram.Mediajurnalindonesia.id-Mafia tanah menjadi perhatian pemerintah, Presiden Joko Widodo beberapa waktu yang lalu pernah menyampaikan agar polri menindak tegas mafia tanah di seluruh Indonesia.

Kapolri  pernah menyampaikan akan memberantas mafia tanah di seluruh Indonesia dan kasus mafia tanah ini sudah menjadi perhatian serius.Kita tunggu keseriusan pihak penegak hukum untuk menangani kasus mafia tanah yang sudah di atensinya.

Salah satu korban keganasan mafia tanah di NTB adalah H. Sapoan ( 63 ) dan H. Suhaimi ( 66) warga Dusun Dasan Direk Desa Dasan Baru Kecamatan Kediri Kabupaten Lombok Barat. Yang tanah nya seluas 1 hektar lebih di serobot oleh beberapa oknum mantan kepala Dusun dasan direk  Desa  dasan Baru Kecamatan Kediri lombok Barat  di wakafkan menjadi Pecatu penghulu Dusun Dasan Direk dan ironisnya yang Menghibahkan tanah tersebut adalah orang yang tidak punya tanah,hal ini membuat seluruh ahli waris dari keluarga  Amaq Rahmah ( alm) orang tua dari H. Sapoan dan H. Suhaimi pemilik tanah yang sebenarnya menjadi menderita karena terampas haknya.

Kehidupan keluarganya kini  sengsara dibuat oleh ulah  oknum oknum mantan kepala desa dan mantan kepala Dusun yang tidak bertanggung jawab dan tidak punya  rasa belas kasihan serta tidak punya rasa perikemanusiaan.

Ahli waris pemilik lahan H. Sapoan saat di temui awak.media pada  Selasa,( 08/09) mengatakan, ”  Kami sekeluarga ahli waris dari orang tua kami akan meminta kembali hak kami atas tanah tersebut sampai kapanpun. Meskipun nyawa kami taruhannya. Kenapa tanah kami di rampas dan wakafkan menjadi pecatu penghulu oleh orang lain, yang tidak  memiliki tanah tersebut. Dan yang seharusnya mewakafkan itu kan kami pemilik lahan yang sah”. Jelasnya.

BACA JUGA   Kemeriahan Acara HUT- RI ke 77 di PT SRL-1 Berlangsung Sukses & Penuh Hidmat  

Begitu pula H. Suhaimi menyampaikan, Kasus ini sudah sepuluh tahun lebih  kami perjuangkan dan kami minta kembali, tapi selalu saja ada kendala yang membuat kami tidak dapat memiliki kembali tanah sawah kami itu. Semenjak dirampasnya tanah kami tersebut.”Kini kehidupan keluarga kami sengsara, sekarang saya mengandalkan jualan daun pisang  untuk menghidupi keluarga kami”, jelasnya.

Apalagi nasib dari adik kandung saya H. Sapoan dia sehari hari mencari batang pohon talas untuk dijadikan masakan Betok dan di jual keliling kampung. Kehidupan ekonomi  kami menjadi hancur, akibat dirampasnya tanah kami tersebut, tambahnya.

Menanggapi permasalahan dua orang warga Lombok Barat ini Abdul Rahim Ketua Lembaga Pemerhati Publik Indonesia  ( LPPI ) Nusa Tenggara Barat mengecam aksi mafia tanah dan juga meminta kepada Kapolda NTB untuk memberantas setiap kejahatan yang di perbuat oleh mafia tanah. ” Mafia tanah adalah bentuk kejahatan yang luar biasa di masyarakat. Yang harus menjadi perhatian serius pihak penegak hukum. Kasihan yang masyarakat yang menjadi  korban hidupnya jadi berantakan, ” jelas Rahim.

BACA JUGA   Petugas Gabungan TNI-POLRI Komitmen Berikan Rasa Aman Bagi Masyarakat Yang Mudi Mengunakan Jasa Penyebrangan Pelabuhan Poto Tano

” ini sudah melanggar aturan dari kementerian agama (kemenag),bahwa tanah yang bermasalah atau Sengketa tidak boleh di hibahkan kepada siapan pun.Apalagi ini perbuatan mafia tanah,kami minta segera diselesaikan secara hukum” tegas Rahim

Disisi lain Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto  melalui Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto S.I.K Saat di konfirmasi awak media  pada acara silaturahmi dengan media di Rumah Makan Green Asri Sayang-sayang Kota Mataram pada Jumat,( 09/09)  menyampaikan tentang ketegasan pihak penegak hukum dalam hal ini Polda NusaTenggara Barat dalam memberantas kejahatan mafia tanah. ” Pada prinsipnya pihak kepolisian akan bertindak  sesuai dengan prosedur jika ada laporan dari masyarakat tentang masalah tanah, kalau ada warga masyarakat yang memilik kasus tanah silahkan lapor kepada kami, sebab petugas akan menanganinya dengan serius dan  penyidik akan mengumpulkan data serta menindak lanjuti proses tersebut. Jika memang itu ada pelanggaran hukum yang dilakukan maka kasusnya akan dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan sesuai SOP dan selanjutnya,” terangnya.

Menanggapi tentang adanya beberapa elemen masyarakat yang meminta kepada Kapolda NTB untuk dengan tegas memberantas kejahatan mafia tanah, Artanto mengatakan, ” Pada dasarnya Bapak Kapolda akan menindak tegas jika ada praktek mafia tanah yang melanggar hukum, dan Polda NTB siap untuk memberantas mafia tanah itu, ” tegasnya.(shn)

Artikel Lainnya

Back to top button