DaerahHukrimNasional

Kasus Tipikor Kades Mantun Non Aktif Diancam 20 Tahun Penjara Malah Tersenyum

Sumbawa Barat. Mediajurnalindonesia.id-Penyidik Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat menyerahkan Kepala Desa Mantun non aktif sebagai tersangka dan alat bukti Tahap 2 kepada jaksa Penuntut Umum untuk melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram.

Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Suseno SH,.MH melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan M . Herris Priyadi, S.H dalam Konferensi Pers Kamis (15/9/22) bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, penyerahan tersangka dan barang bukti Tahap 2 perkara tindak pidana korupsi, penyimpangan pengelolaan Dana Desa Mantun, Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat TA. 2019 dan 2020 atas nama tersangka Inisial S,dengan kerugian keuangan negara sejumlah Rp.515.877.613,20.-

“Sehingga tersangka Inisial S disangkakan melanggar Primair: Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Subsidair: Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan Ancaman Pidana 20 Tahun Penjara.” Jelasnya

BACA JUGA   Camat Madapangga ,STQ Desa Monggo Tetap Dilaksanakan, Apapun Alasannya.

M .Herris Priyadi, S.H. Kepada media mengatakan, dalam proses penyerahan tersangka Inisial S dan barang bukti Tahap 2 oleh penyidik kepada penuntut umum, akan dilakukan pemeriksaan kesehatan dengan cara tes usap atau swab test Antigen terhadap tersangka Inisial S, untuk kelengkapan administrasi karena setelah Tahap 2, tersangka akan dibawa langsung ke Lapas Kelas IIA Mataram untuk melakukan penahanan selama 20 (dua Puluh) hari terhitung sejak Tanggal Tahap II yaitu tanggal 15-09-2022 s/d tanggal 04-10-2022.

BACA JUGA   Pemkab Bima Segera Ambil Sikap Terkait Tanah EX Jaminan di Desa Woro

Selanjutnya,penuntut umum akan segera melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram. Saat penyerahan tersangka dan barang bukti, terlebih dahulu akan dilakukan pemeriksaan oleh penuntut umum terhadap identitas tersangka dan dokumen-dokumen yang dijadikan barang bukti apakah sudah sesuai dengan yang terdapat di dalam berkas perkara.Bahwa proses penyerahan tersangka Inisial S dan barang bukti kepada Penuntut Umum Tahap 2 akan dikoordinir langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat.

Dalam pantauan awak media selesai jaksa melakukan pemeriksaan terhadap tersangka S,kemudian tersangka dipakaikan baju Orange dan borgol, selanjutnya tersangka diantar kedalam mobil tahanan terlihat tersangka melempar senyuman kepada awak media.(Rozak)

Artikel Lainnya

Back to top button