Pasangkayu,Sulbar.Mediajurnalindonesia.id-Peristiwa penembakan terhadap Brigadir J , yaitu ajudan Kadivpropam Irjenpol Ferdi Sambo sendiri akhirnya terungkap setelah hampir tiga Minggu menjadi misteri .10/08/2022
Sebelumnya beredar kabar dari berbagai sumber berita/ media sosial , bahwa pertiwa itu terjadi berawal dari pelecehan seksual terhadap istri Irjenpol Ferdi Sambo sampai akhirnya terjadi tembak menembak di rumah dinasnya .
Namun setelah dua puluh hari lebih peristiwa misteri meninggalnya Brigadir J tersebut semua berita yang simpang siur itu terbantahkan , setelah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia ( Jend.Polisi Drs.Listyo Sigit Prabowo M Si ) menggelar konferensi Pers 9/8/2022 , yaitu dengan menetapkan empat orang tersangka dalam pembunuhan Brigadir J dengan peran masing-masing berbeda-beda.
Adapun keempat orang tersangka tersebut adalah , Barada RE berperan sebagai Eksekutor ( menembak ) si korban , dua tersangka yang berinisial Bripka RR dan inisial KM berperan yang sama turut membantu dan melihat kejadian tsb. Sementara Irjenpol Ferdi Sambo sebagai Komando pemberi Perintah untuk melakukan penembakan terhadap korban , sekaligus mengarang / menskenariokan seolah-olah terjadi baku tembak menembak antara pelaku dan korban.
Atas kekejian yang mereka lakukan dalam pembunuhan tersebut ,penyidik menjerat pelaku keempatnya dengan pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 556 KUHP dengan ancaman hukuman mati , seumur hidup,atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Menurut kuasa Hukum Brigadir J Kamarudin Simanjuntak dilansir dari Sindonews 09 Agustus 2022 – 14:25 WIB ,Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J , mengatakan bahwa semua orang yang ada di lokasi kejadian tewasnya Brigadir J harus dijadikan tersangka. ,” Sementara orang yang ada di rumah itu harus jadi tersangka , tanpa kecuali ya,” ujar Kamaruddin saat dihubungi, Selasa (9/8/2022).
Menurut Kamaruddin, semua bisa dibuktikan melalui pemeriksaan, apakah orang di tempat kejadian perkara (TKP) terlibat dalam peristiwa tersebut atau tidak , “Karena tersangka itu kan karena keadaan mereka, jadi tinggal nanti diperiksa apakah mereka terlibat atau tidak,” katanya. Bahkan keterlibatan tersebut, tambah Kamaruddin, bisa dikategorikan menjadi dua yakni aktif melakukan atau membiarkan peristiwa terjadi. “Terlibat ini bisa dua, aktif melakukan atau membiarkan terjadi,” tutupnya. ( Riana R & H.M )