Sumbawa Barat.Mediajurnalindonesia.id-Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sumbawa Barat memiliki inovasi untuk menimalisir narkoba dalam lembaga pemasyarakatan(Lapas) dengan memiliki Aplikasi Si Tangkas NTB (Sistim Tanggap Narkoba di Lapas Nusa Tenggara Barat) sehingga mudah untuk mengontrol warga binaan dalam lapas tersebut.
Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sumbawa Barat AKBP Yuanita Amelia Sari,SE.M.Si kepada media mengatakan,bahwa BNNK punya inovasi yang sudah dibicarakan dengan pihak terkait yaitu BNNK Propinsi NTB, Polda NTB dan Lapas Mataram ia sepakat dan mendukung dengan adanya sistem tanggap narkoba di lapas melalui Si Tangkas NTB.
” Aplikasi Si Tangkas ini bertujuan untuk minimalisir narkoba di dalam lapas, walaupun sudah dilakukan pengawasan, operasi sidak,mengenai pemakaian HP dan juga ada MOU sebelumnya dengan BNN Provinsi NTB hepitasin dilapas itu sudah digembok oleh lapas mataram. Dengan adanya program ini diharapkan bisa minimalisir tidak ada atau berkurang bahwa pengendali Narkotika dikendalikan dalam lapas.” terang AKBP Yuanita pada rabu (21/9/22).
AKBP Yuanita menjelaskan, adapun isi dari si tangkas NTB ini selain membuat perjanjian kerjasama BNN Provinsi NTB dengan Kanwil Kumham NTB dalam PK isinya bagaimana pencegahan peredaran narkoba dilapas yaitu degan cara tes urin, kemudian membuat dipertajam kegiatan rehabilitasi di lapas untuk warga binaannya sehingga mereka pada saat selesai masa hukumannya bisa pulih dan kembali ke masyarakat tanpa memakai Narkotika ,dan juga aplikasi ini di ciptakan untuk memudahkan birokrasi masyarakat terkait informasi warga binaan yang dikendalikan didalam lapas.
” Aplikasi ini tinggal di imput misalkan mengenai ada warga binaan misalnya contoh nama Inisial M bertempat tinggal di jalan apa di sinyalir masih memakai narkoba atau mengendalikan bisnisnya di luar lapas, kemudian di aploud ke sistem ini selanjutnya di buat dan nanti akan di respon oleh BNN dan di dalami, kemudian dilakukan Join investasi dengan pihak lapas.Maka selanjutnya pihak lapas akan mengecek betul tidak warga binaannya ada nama Inisial M yang melakukan kegiatan Narkotika di lapas ” jelasnya
Ia menerangkan, dan yang nantinya akan dibentuk PK (Peneliti Kemasyarakatan) melakukan pendamping ini akan mengetahui bahwa yang bersangkutan itu pemakai tau pengedar narkoba.Insya allah pada hari senin 26 september 2022 akan dilakukan launching di BNNP NTB.
Maka itulah dilakukan rekomendasi pihak BNN untuk ditindaklanjuti, misalnya hasilnya penyalaguna maka tidak dilakukan di penjara tapi rehabilitasi.
Kenapa semua ini dilakukan untuk output kedepannya adalah jangan sampai terulang kembali jumlah warga binaan di lapas melebihi kapasitas (Over kapasitas) berarti sekarang Over kapasitas jumlah warga binaan 80 persen adalah kasus narkoba.
” Karena Over kapasitas sehingga tidak bisa maksimal dalam pengawasan nya, makanya untuk menimalisir dengan cara tidak semua dimasukkan dalam penjara. Ini adalah inovasi saya yang belum dilakukan di indonesia.” tutur AKBP Yuanita Mantan Kepala BNNK Jakarta Timur (Rozak)