Dompu NTB.Mediajurnalindonesia.id– Penyidik unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Dompu dalam Minggu ini bakal meminta keterangan para ahli terkait kasus dugaan penghinaan terhadap Dedy Arsyik, S.Sos melalui media sosial “facebook” oleh akun Reza Dompu.
“Kemarin, sudah kita periksa terlapor (Reza, red), Minggu ini kita ambil keterangan ahli dulu,” ungkap Kanit Tipiter Ipda I Nyoman Suardika via pesan WhatsApp, Senin (31/10/2022) siang.
Kanit Tipiter menjelaskan, keterangan ahli bahasa dari Polda NTB, nanti akan dijadikan dasar dari kasus yang saat ini ditanganinya dan terkait dengan status hukum Reza Dompu hingga kini masih status sebagai saksi.
Penyidik Tipiter masih meminta keterangan dari terduga pelaku termasuk motifnya, dan Reza Dompu tidak dilakukan penahanan sehingga diizinkan untuk pulang.
Dalam pemeriksaan, lanjut Kanit Tipiter, Reza Dompu mengakui dan membenarkan postingan yang menyerang harkat dan martabat Dedy Arsyik beserta istrinya.
Postingan yang menyerang individu dan penghinaan terhadap keluarga Dedy Arsyik itu dibagikan oleh netizen nyaris mencapai 50 kali dan mendapatkan puluhan komentar miring dari para netizen.
Kanit Tipiter memaparkan terkait dengan postingan yang dilaporkan Dedy Arsyik bahwa dalam postingan tersebut mencakup beberapa pelanggaran sehingga besar kemungkinan bukan saja mengarah ke UU ITE saja.
“Adapun rentetan pasal dalam postingan terlapor (Reza Dompu, red,) yakni pelanggaran UU ITE, kemudian, perbuatan tidak menyenangkan, ujaran kebencian dan menyebarkan informasi hoax,” terang Kanit Tipiter.
Ditanya jedah waktu pengambilan keterangan ahli baru bisa diambil? Kanit Tipiter menerangkan bahwa untuk menjawab perihal tersebut setelah pihaknya berada di Mataram.
“Kami belum bisa pastikan, Nanti kita kasi kabar setelah kami berangkat ke Mataram, soalnya, ahli adanya di Mataram,” pungkas Kanit Tipiter.(van)