Polres Dompu, NTB.Mediajurnalindonesia.id-Kepolisian resor (Polres) Dompu resmi melakukan penahanan terhadap dua pemuda asal Kecamatan hu’u masing-masing SL (37), berdasarkan Laporan Polisi LP/A/472/XI/2022/SPKT/Res Dompu. tanggal 18 november 2022. Dengan Surat Perintah Penahanan Sp. Han/173/XI/2022/Reskrim, tanggal 19 november 2022 dan HS (24) berdasarkan Laporan Polisi LP/A/473/XI/2022/Polres Dompu, tanggal 18 november 2022 dengan surat perintah Penahanan Sp.Han/174/XI/2022/Reskrim. Tanggal 19 november 2022.
Keduanya ditangkap dan diamankan pihak kepolisian karena diduga sebagai pelaku pemblokiran jalan negara (umum) jalan lintas Lakey, Desa Sawe, Kecamatan Hu’u pada jum’at 18 november 2022 sekira pukul 16.30 wita.Saat di Tempat Kejadian perkara (TKP), anggota kepolisian yang saat itu dipimpin Kapolres Dompu AKBP Iwan Hidayat SIK tengah melakukan upaya persuasif agar jalan yang diblokir segera dibuka, namun tak diindahkan sehingga dilakukan buka paksa, namun kedua personal tersebut melakukan perlawanan terhadap polisi sehingga keduanya ditangkap dan diamankan.
Tak hanya itu masing-masing dari penguasaan keduanya polisi juga menemukan senjata tajam berupa sebilah parang dan badik yang diselipkan di pinggangnya kala melakukan aksi pemblokiran jalan dan melawan petugas.
Kapolres Dompu melalui Kasat Reskrim AKP Adhar S.Sos membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua pemuda tersebut dan setelah cukup bukti selanjutnya dilakukan penahanan.”Kami telah melakukan penahanan terhadap keduanya hari sabtu lalu, keduanya ditangkap sehari sebelumnya saat melakukan aksi pemblokiran jalan di Kecamatan Hu’u. Tutur kasat Reskrim.”
Selain karena aksi pemblokiran jalan,keduanya membawa dan menguasai senjata tajam, barang bukti sudah kami sita, dan proses penyidikan sedang berjalan, Papar AKP Adhar S.Sos.
Terpisah, Kapolres Dompu angkat bicara terkait penahanan kedua pemuda tersebut. Kapolres mengimbau kepada seluruh warga kabupaten Dompu agar tidak lagi melakukan aksi semacam itu, karena itu merupakan tindakan konyol yang justru merugikan kepentingan umum dan juga pribadi.
“Saya imbau kepada seluruh warga agar tidak melakukan aksi pemblokiran jalan jika hanya untuk mengakomodir kepentingan, karena iu bukanlah langkah solutif. Setiap persoalan ada jalan keluarnya masing masing, bukan dengan cara menghalangi dan menghambat kepentingan umum yang justru menciptakan instabilitas daerah serta merugikan diri sendiri.” Imbau Kapolres
.”Dengan dilakukan penahanan terhadap keduanya, ini adalah bukti bahwa Polres Dompu sungguh sungguh menindak tegas bagi siapapun yang melakukan hal hal yang melanggar hukum yang dapat menggangu Kamtibmas dan kemudian saya harap ini dijadikan pijakan berpikir untuk lebih hati hati lagi serta tidak lagi melakukan aksi pemblokiran jalan. Jika ada masalah dan sudah dalam penanganan polisi maka serahkan serta percayakan sepenuhnya kepada pihak kepolisian yang menangani.” Pinta Kapolres.
“Masyarakat menuntut polisi segera bekerja menangani kasus yang diadukan, di satu sisi masyarakat juga memberikan lagi “beban” lain (blokir jalan) yang perlu segera ditangani yang justru bisa menunda dan menghalangi kerja polisi yang sedang menangani kasus yang diadukan.
Oleh karenanya, saya sangat berharap adanya pengertian dari masyarakat agar setiap persoalan percayakan sepenuhnya pada pihak kepolisian.
Tutup Kapolres.SL dan HS kini tengah menjalani proses hukum dan diamankan di rumah tahanan Polres Dompu. Keduanya dijerat dengan pasal 192 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan Pasal 2 ayat 1 undang undang darurat No.12 tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara.(van)