Hukrim

Debt Collector Kembali Berulah,Kapolsek Praya Barat Berkomitmen Ikuti Perintah Kapolri

Lombok Tengah.mediajurnalindonesia.id- Kembali berulah seorang yang mengaku Debt Collector (pelaku) kerap di panggil dengan sebutan Madun Dkk,nekat merampas paksa 1 unit Mobil Calya milik warga bernama Junaidi (Korban) yang sedang di pertengahan perjalanan penujak lombok tengah dengan No Pol. H 13** JL.

Saat Debt Collector melakukan aksinya korban sempat menayakan surat tugas penarikan dan legalitas dirinya,namun Debt Collector tersebut tidak bisa membuktikan, melainkan korban di geret ke polsek Penujak Praya Barat, dengan berdalih bahwa sudah ada Laporan Polisi (LP) di polsek penujak dan ada mediasi yang di sampaikan oleh pelaku.

” Selang berapa jam kemudian saya di bawa sama pelaku ke kantor yang beralamatkan di jalan Raya mantang, sempat dilakukan pemaksaan supaya surat yang di ajukan oleh mereka untuk saya tandatangani , namun saya tetap menolak dan tidak mau menandatangani surat yang di ajukan dari DC tersebut.,” kata junaidi kepada media

BACA JUGA   Diduga Ade Dikeroyok di Dalam Sel Tahanan .Ibu Korban Menyesali Kinerja Polres Dompu

Lanjut junaidi,dengan kondisi tertekan dan terpaksa dirinya melakukan negosiasi supaya mobil bisa keluar, akhirnya terjadi komunikasi awalnya di minta dari pihak DC sebesar Rp.15.000.000 untuk biaya penarikan, setelah di Negosiasi saya sanggup membayar sebesar Rp.7.500.000.

” Pada saat itu saya tidak ada uang tunai ,akhirnya 2 orang dari pihak DC langsung ke rumah menemui istri saya guna untuk mengambil uang yang diminta. Dan uang tersebut diberikan secara tunai kepada 2 orang yang di utus dari DC tersebut.,” terangnya

Atas kejadian tersebut, Sekjen DPW KPK RI NTB M. Asmak Rohady S.H menyayangkan atas tindakan tersebut, yang seharusnya tidak dilakukan oleh pihak yang mengatas namakan dirinya dari DC, yang tidak bisa menunjukkan kelengkapan seperti surat tugas dari PT dan surat putusan pengadilan, atas kejadian tersebut yang semestinya tidak dilakukan, pada hari libur, karena tidak sesuai dengan SOP, Sesuai dengan himbauan Bapak Kapolri.

BACA JUGA   Tim Puma Polres Sumbawa Barat Berhasil Amankan Brimob Gadungan Sebagai Pelaku Curanmor

“Lebih- lebih ada aksi pemaksaan perampasan unit dari DC. Dan kami akan ikut memantau jalanya Proses Hukum,” tegas Sekjen DPW KPK RI NTB M. Asmak Rohady S.H.Pada hari Rabu ( 10/4/2024 )

Ia menambahkan, setelah kami melakukan konfirmasi ke Kapolsek Praya Barat AKP Lalu Punia Asmara,ia tidak membenarkan bahwa tentang adanya Laporan Polisi ( LP ) dan adanya Mediasi, yang bertempat di polsek, seperti yang disampaikan dari pelaku.

” Kapolsek Praya Barat beserta anggotanya berkomitmen tidak akan pernah memberikan ruang / Mediasi kepada DC lebih-lebih ini merupakan atensi dari pimpinan tertinggi Polri untuk menindak tegas para DC yang sering berkeliaran dan merugikan masyarakat,” ungkapnya (Tim).

Artikel Lainnya

Back to top button