Mataram, Mediajurnalindonesia.id– Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar pelatihan ilmu jurnalistik, Selasa (25/06/2024) di Kantor SMSI NTB. Pelatihan ini diikuti wartawan di bawah naungan media SMSI Cabang Kota Mataram. Pelatihan direncanakan untuk semua anggota SMSI NTB secara bertahap. “Kita mulai dari SMSI Kota Mataram dulu, ” kata Humas SMSI NTB, Anang.
Ketua SMSI NTB, HM Syukur mengatakan, pelatihan ini diperuntukkan bagi anggota dan pemilik media, khususnya anggota SMSI se-NTB. Tujuannya untuk meningkatkan kompetensi dalam penulisan berita, pemahaman kode etik jurnalistik dan UU Pers.
“Kegiatan ini juga sebagai persiapan menghadapi Uji Kompetensi Wartawan (UKW) 2025,” ucapnya.
Sebelum penyampaian materi, pada kesempatan itu, Ahli Pers Dewan Pers itu memberikan pretest singkat seputar media dan pemberitaan, termasuk perbedaan media sosial (medsos) dan media massa (medmas).
Wakil Ketua PWI itu juga menjelaskan tentang poin poin kompetensi kunci yang mutlak dimiliki wartawan. Kompetensi dimaksud diantaranya, wartawan harus memahami dan menaati etika jurnalistik, mengidentifikasi masalah terkait yang memiliki nilai berita, membangun dan memelihara jejaring dan lobi.
Kompetensi lainnya lanjut salah satu dari dua penguji UKW di NTB itu, wartawan menguasai bahasa, yang baik dan benar. Wartawan juga mesti paham. cara mengumpulkan dan menganalisis informasi (fakta dan data) dan informasi bahan berita. Kompetensi yang juga tak kalah pentingnya menyajikan, menyunting, merancang rubrikasi atau halaman pemberitaan. “Kita juga harus menguasai manajemen redaksi terutama bagi penanggung jawab atau Pemimpin Redaksi (Pemred). Menentukan kebijakan dan arah pemberitaan, dan menggunakan peralatan teknologi pemberitaan juga menjadi keniscayaan.
“Wartawan secara mutlak harus menguasai keterampilan jurnalistik,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu juga dijelaskan tentang perbedaan antara Hak Jawab dan Hak Koreksi. Perbedaannya kata Pak Syukur, panggilan akrabnya, terletak wewenang pada pihak yang melakukannya.
Hak Jawab diberikan kepada pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan. Sedangkan hak koreksi diberikan kepada setiap orang.
Hak jawab berisi tanggapan atau sanggahan terhadap berita yang menyangkut langsung diri dari pihak yang dirugikan.
Sementara, hak koreksi berisi koreksi dari siapa saja menyangkut informasi apapun yang dinilainya salah, terutama kekeliruan fakta dan data teknis.
Selain penyampaian materi dasar jurnalistik, para peserta dilatih bagaimana menghasilkan berita baik dan benar.
Salah seorang peserta, Sarah mewakili media Erakininews.com mengapresiasi kegiatan pelatihan ini. “Alhamdulillah, SMSI memberi kesempatan untuk menambah ilmu,” katanya. (Red)