Daerah

Sebanyak 161 Orang Warga Binaan Di Rutan Praya Lombok Tengah, Mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Th.1445 H/2024 M.

Lombok Tengah.mediajurnalindonesia.id.Sebanyak 161 orang dari 306 warga binaan yang  berada di Rutan Rumah Tahanan Negara Kls II B Praya Lombok Tengah,  mendapatkan remisi ( pengurangan masa pidana),  diberikannya remisi terhadap para warga binaan binaan tersebut karena telah memenuhi persyaratan sesuai aturan dan undang undang yang berlaku untuk dikurangi masa pidananya.

Kepala Rumah Tahanan Negara Kls.IIB
Praya Lombok Tengah Aris Sakuriyadi  A.Md.IP.S.Sos.MM, kepada wartawan mediajurnalindonesia.id menjelaskan untuk tahun 2024 dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H, dari 306 warga binaan sesuai ketentuan dan telah memenuhi persyaratan,  yang mendapatkan remisi (pengurangan masa pidana ) sejumlah  161 orang.

BACA JUGA   M Samsul Qomar : Suka Catut Nama tokoh, itu Politik lama, Gak PEDE

Ditegaskan Aris, mereka yang mendapatkan pengurangan sudah ada ketentuan  dan diadakan penilaian, dan dalam remisi ini, warga binaan ada yang dikurangi masa pidananya  ,satu bulan, satu bulan setengah ada yang sampai dua bulan, tergantung dari berapa lama mereka di pidana berada di rutan ini.
Ditambahkan Karutan, remisi yang diberikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 1999 pasal 1 angka 3, remisi merupakan pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang berkonflik dengan hukum.

Karutan  memaparkan, tujuan dari diberikannya remisi pada warga binaan adalah, pertama untuk memenuhi hak narapidana atau anak yg berkonflik dengan hukum ( ABH), kedua apresiasi terhadap narapidana dan ABH, yang berhasil menunjukkan perubahan dan prilaku  yang mulia dan yang ketiga  memberikan kesempatan dan motivasi kepada narapidana dan ABH untuk mendapatkan kesejahteraan sosial, pendidikan dan keterampilan guna mempersiapkan dirinya  ditengah masyarakat nanti.

BACA JUGA   Polres Sumbawa Barat Amankan Pawai Budaya HUT Ke - 61 Tahun 2024 SMPN I Taliwang

Karutan  menambakan , untuk remisi pada hari raya idul Fitri 1445 H ini merupakan remisi khusus, bagi narapidana yang beragama Islam.
“Saya berharap dengan pemberian remisi ini, para warga binaan dapat menunjukkan sikap yang mulia,  sehingga untuk berikutnya, akan mendapatkan remisi lagi,”tutup Aris.( Fatur/MJI).

Artikel Lainnya

Back to top button