Lombok Tengah.mediajurnalindonesia.id.Sebanyak 161 orang dari 306 warga binaan yang berada di Rutan Rumah Tahanan Negara Kls II B Praya Lombok Tengah, mendapatkan remisi ( pengurangan masa pidana), diberikannya remisi terhadap para warga binaan binaan tersebut karena telah memenuhi persyaratan sesuai aturan dan undang undang yang berlaku untuk dikurangi masa pidananya.
Kepala Rumah Tahanan Negara Kls.IIB
Praya Lombok Tengah Aris Sakuriyadi A.Md.IP.S.Sos.MM, kepada wartawan mediajurnalindonesia.id menjelaskan untuk tahun 2024 dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H, dari 306 warga binaan sesuai ketentuan dan telah memenuhi persyaratan, yang mendapatkan remisi (pengurangan masa pidana ) sejumlah 161 orang.
Ditegaskan Aris, mereka yang mendapatkan pengurangan sudah ada ketentuan dan diadakan penilaian, dan dalam remisi ini, warga binaan ada yang dikurangi masa pidananya ,satu bulan, satu bulan setengah ada yang sampai dua bulan, tergantung dari berapa lama mereka di pidana berada di rutan ini.
Ditambahkan Karutan, remisi yang diberikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 1999 pasal 1 angka 3, remisi merupakan pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang berkonflik dengan hukum.
Karutan memaparkan, tujuan dari diberikannya remisi pada warga binaan adalah, pertama untuk memenuhi hak narapidana atau anak yg berkonflik dengan hukum ( ABH), kedua apresiasi terhadap narapidana dan ABH, yang berhasil menunjukkan perubahan dan prilaku yang mulia dan yang ketiga memberikan kesempatan dan motivasi kepada narapidana dan ABH untuk mendapatkan kesejahteraan sosial, pendidikan dan keterampilan guna mempersiapkan dirinya ditengah masyarakat nanti.
Karutan menambakan , untuk remisi pada hari raya idul Fitri 1445 H ini merupakan remisi khusus, bagi narapidana yang beragama Islam.
“Saya berharap dengan pemberian remisi ini, para warga binaan dapat menunjukkan sikap yang mulia, sehingga untuk berikutnya, akan mendapatkan remisi lagi,”tutup Aris.( Fatur/MJI).