Sumbawa Barat.mediajurnalindonesia.id-Sejumlah pendamping desa di Kecamatan Poto Tano Kabupaten Sumbawa Barat melakukan koordinasi dengan Camat Poto Tano Abdullah S. Pd hari Senin (19/04) di ruang kerja Camat.
Materi yang dikoordinasi terkait upaya pendampingan BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) dan Dokumen RKPDes (Rencana Kerja Pemerintah Desa).
“Bumdes adalah badan perekonomian desa yang harus dikelola secara ekonomis mandiri dan profesional dengan modal kekayaan desa yang dipisahkan. Geliatnya sudah ada, perlu pendampingan serius,” ujar Abdullah kepada Media
Menurutnya camat yang selalu dekat dengan masyarakat ini, dirinya berharap kepada tim profesional pendamping desa bersama teman-temannya dituntut untuk memfasilitasi rencana pembangunan desa termasuk Bumdes agar berjalan efektif dan bisa menopang arah pembangunan desa kedepan.
“Desa menjadi ujung tombak pembangunan Indonesia. Oleh karena itu pemerintah terus berupaya mendorong program pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMdes) di desa-desa,” tambahnya.
Ditanya hal tujuan Bumdes, beliau katakan bahwa tujuan Bumdes ada untuk meningkatkan perekonomian desa, meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi desa.
Rapat Koordinasi ini dilaksanakan diruangan kantor Camat Poto Tano dan dalam pertemuan ini juga dihadiri oleh pendamping desa pembangunan dan ekonomi, kasi pemberdayaan, kasi pemerintahan, tim ahli bumdes, serta pendampingan desa sekecamatan poto Tano.
Maksud dan tujuan pertemuan ini selain bersilaturrahmi juga sekaligus memberikan pengarahan dengan harapan seluruh pendamping yang ada baik Ekonomi maupun Pembangunan, Pendamping P3MD, PLD, PD, dan Tenaga Akuntansi desa, besinergi dalam melakukan pendampingan untuk membantu desa dalam perencanaan, penganggaran, pelaporan, dan pertanggungjawaban, dan juga melakukan inovasi desa.”Seandainya negeri ini roboh, andai Dana Desa (DD) tidak ada, jika desa masih punya Bumdes, desa masih selamat,” jelasnya.
Sementara RKP Desa (Rencana Kerja Pemerintah Desa) adalah penjabaran dari RPJM Desa (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
“Dokumen RKP Desa menjadi dasar Penyusunan Dokumen Penganggaran Desa, yakni APBDes. Karena itu juga perlu didampingi,” tambahnya. ( edi/RK)