Tanimbar.Mediajurnalindonesia.Id – Pengajuan Gugatan yang dilayangkan atau diajukan melalui kuasa hukum Ronal Bembuain, SH dan Richo Kudmasa SH para Advokat & Konsultan Hukum pada Kantor Ronald Bembuain, SH & Partners, berkantor di Jl. Wolter Mongonsidi, Kelurahan Saumlaki. Kec, Tanimbar Selatan. Kabupaten Kepulauan Tanimbar; Berdasarkan surat Kuasa Khusus tertanggal 12 April 2024 menurut surat gugatan dalam perkara perdata Nomor 14/Pdt.G/2024/PN Sml.
Lanjutnya, Sebagai pengugat dan Pemerintah Republik Indonesia cq. Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, berkantor di Saumlaki dalam hal ini memberikan kuasa kepada Ricky F. Malisngorar SH,. MH,dan kawan-kawan bagian Hukum Sekertariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, berdasarkan surat perintah tertanggal 3 Mei 2024 menurut gugatan nomor perkara 14/Pdt.G/2024/PN. Sml. Tergugat.ucap Batmomolin
Ditambahkan,Dalam kesepakatan yang dituangkan pada pasal 1 melalui Akta vandading kedua belah pihak baik pengugat dan Tergugat menyepakati untuk berdamai dan melaksanakan kewajiban masing-masing sesuai putusan Akta vandading sehingga tergugat telah mengakui terhadap objek sengketa tanah milik pengugat yang telah digunakan pembagunan DestinAsian wisata danau Lorulung seluas 25.000 m2, bebernya
Dalam tuntutan kerugian materil pengugat beritikad baik dan tidak permasalahkan dimana Tergugat, Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar dapat melaksanakan dan melunasi kerugian materil sebesar Rp. 1.875.000.000.00., (Satu milyar delapan ratus tujuh puluh lima juta rupia) terhadap waktu pembayaran pengugat dan Tergugat juga menyepakati dilakukannya pembayaran dalam 2 Tahap. Yaitu tahap 1 akan dilakukan pembayaran melalui Anggaran pembelanjaan daerah Tahun 2024, Anggaran PERUBAHAN sebesar Rp. 1.000.000.000.00., (satu milyar rupiah) dibayarkan paling lambat pertanggal 31 Desember 2024; dan Tahap ke 2 akan dilakukan pembayaran pada Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Anggaran 2025 paling lambat Rp 875.000.000.00., (delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah), ujarnya.
Setelah putusan dibacakan oleh majelis Hakim Ketua Harya Juang Serigar, SH pada hari senin tanggal 1Juli 2024, Dalam penegasan pada pasal 2 dengan ditetapkan bahwa pembayaran dilaksanakan oleh pihak Pemda melalui putusan Akta vandading wajib untuk dilaksanakan sesuai ketentuan ” Yang telah disepakati bersama namun nyatanya tidak dapat dilaksanakan dengan baik, adanya putusan Akta vandading telah dibuatkan pemberitahuan dan juga dibuatkan lagi surat permohonan pertama dan kedua dan juga dibuatkan lagi surat permohonan ketiga nomor surat ke nomor 03/SPP-14/RB/XII/2024, setelah kami bertemu secara singkat dengan penjabat Bupati didepan ruangannya tertanggal 17 Desember 2024, penjabat Bupati bersama beberapa staf beliu mengarahkan agar dibuatkan surat permohonan lagi ditujukan kepada bagian Hukum agar dapat ditindaklanjuti untuk pembayaran, sehingga Batmomolin langsung membuat surat permohonan dan diajukan sesuai arahan penjabat bupati Kepulauan Tanimbar. Pada tanggal 19 Desember 2024 langsung dilayangkan namun tidak dapat dibayar sesuai apa yg telah kami ajukan untuk itu dalam hal ini menimbulkan kerugian bagi klien kami dan tidak terlaksananya pembayaran tersebut mengakibatkan Pemda telah Ingkar janji; untuk menyikapinya maka kami akan mengajukan permohonan eksekusi melalui pengadilan Negeri Saumlaki. Sesuai ketentuan pasal 1338 KUHPerdata mengatur tentang perjanjian yang Sah, dan mengikat. dan ketentuan pasal 1347 Kewajiban memenuhi perjanjian.ucap Bembuain dengan penuh tegas,
Dalam penegasan Hakim Ketua pula pada saat pembacaan putusan melalui Akta vandading telah menegaskan secara jelas bahwasanya dalam kesepakatan ini tidak boleh dapat diingkari karena pihak pengugat tidak mempersoalkan kerugian Imaterilnya hanya mengikuti apa yg menjadi keputusan besama klien kami dengan pihak Pemda. Hanya sangat disayangkan bahwa pihak Pemda tidak beritikad baik dan tidak melaksanakan kewajiban sesuai apa yang disepakati bersama namun segaja didiamkan seolah-olah tidak ada pemberitahuan dan permohonan dari pihak penggugat,tutup Bembuain.(Saily)