Sumbawa Barat.Mediajurnalindonesia.id – PT. Ironwood Water Management (IWM) menghadapi sorotan publik terkait dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan seorang karyawan berinisial S sebagai terduga pelaku, dan seorang karyawan lainnya berinisial RS sebagai korban.
“Kami menerima laporan mengenai dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh S terhadap RS, yang keduanya merupakan karyawan kami. Setelah menerima laporan ini, kami segera melakukan langkah-langkah penanganan di internal perusahaan,” ungkap Hairul Ihsan, Project Control PT. IWM, dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 4 November 2024.
Menurut Hairul, setelah melakukan pemeriksaan awal, pihak perusahaan menemukan adanya perbedaan keterangan antara terduga pelaku dan korban.
“Kami berusaha memfasilitasi mediasi dengan mempertemukan kedua pihak. Namun, dalam proses tersebut hanya S yang hadir, sementara RS tidak hadir dengan alasan trauma. Kami menghormati alasan tersebut, tetapi situasi ini membuat kami kesulitan untuk mencapai keputusan yang jelas,” jelasnya.
Di samping itu, pihak korban juga melaporkan kasus ini kepada Amman Mineral Ethics, yang kini tengah melakukan investigasi.
“Kami menghormati langkah yang diambil Amman Mineral Ethics. PT. IWM berkomitmen mengikuti seluruh proses yang berlangsung, termasuk mengambil tindakan tegas jika hasil investigasi membuktikan adanya kesalahan dari pihak terduga pelaku, hingga kemungkinan pemecatan,” tambah Hairul.
Terkait status kontrak RS yang telah berakhir bersamaan dengan selesainya proyek pertama dan adanya pengurangan karyawan, Hairul menekankan bahwa tidak ada hubungan antara penghentian kontrak tersebut dengan dugaan pelecehan ini.
Namun, karena waktu penghentian kontrak bersamaan dengan kasus ini, pihak korban mengira bahwa RS tidak diperpanjang kontraknya akibat dugaan pelecehan tersebut. Hairul menegaskan bahwa ini murni keputusan pengurangan karyawan.
Sebagai bagian dari sanksi internal, terduga pelaku telah menerima Surat Peringatan 3 (SP3) dan diberhentikan sejak 1 November, menyusul hasil investigasi Amman Ethics yang mengungkap adanya indikasi tindakan tidak pantas, berupa sentuhan fisik dan ucapan verbal yang dianggap melanggar etika.
PT. IWM juga menawarkan RS kesempatan bekerja kembali selama dua bulan mengingat proyek yang lain masih berlangsung, namun tawaran tersebut ditolak oleh RS dengan alasan ketidaknyamanan bertemu kembali dengan S.
RS hanya meminta kompensasi, dan pihak perusahaan berupaya memenuhi permintaan tersebut untuk menjaga kenyamanan di lingkungan kerja.
Hairul juga menekankan bahwa kejadian ini tidak ada kaitannya dengan PT. Amman Mineral Nusa Tenggara. “PT. IWM bertanggung jawab penuh atas penanganan kasus ini dan akan terus memastikan lingkungan kerja yang aman bagi semua karyawan,” pungkasnya.(R)