Mataram NTB,Mediajurnalindonesia.id
Warga Lombok Tengah, Indra Sapitri (inisial IS), tengah menghadapi proses hukum atas dugaan penipuan atau penggelapan yang ditangani Unit Harda Sat Reskrim Polresta Mataram (LP/B/347/XII/2024/SPKT/Polresta Mataram/Polda NTB, SP.Sidik/361/xtI/RES.1.11./2024/Reskrim). Keluarga IS mempertanyakan kecepatan proses penyidikan yang terkesan terburu-buru dan berpotensi melanggar ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). IS ditangkap pada 27 Desember 2024, hanya sehari setelah laporan polisi dibuat.
Penangkapan yang Terlalu Cepat: Dalam KUHAP mengatur prosedur penangkapan yang harus didasarkan pada bukti permulaan yang cukup. Keluarga mempertanyakan apakah bukti permulaan yang cukup telah dipenuhi sebelum penangkapan IS dilakukan hanya sehari setelah laporan polisi. Proses yang terburu-buru ini menimbulkan dugaan bahwa prosedur penangkapan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 21 dan Pasal 21 KUHAP belum dipenuhi secara lengkap dan teliti.
Keluarga telah mengajukan penangguhan penahanan, namun permohonan tersebut masih dipelajari oleh pihak kepolisian. KUHAP memberikan hak kepada tersangka untuk mengajukan penangguhan penahanan. Lambatnya proses penelaahan permohonan ini menimbulkan kekhawatiran akan terlanggarnya hak-hak IS sesuai Pasal 21 ayat (4) KUHAP.
Kasat Reskrim Polresta Mataram melalui Kanitnya menyarankan RJ dengan alasan pernah terjadi kasus serupa di Sumbawa dimana tersangka melarikan diri, sehingga kerugian harus diganti. Meskipun RJ merupakan alternatif penyelesaian perkara, penawaran RJ sebelum proses hukum berjalan secara lengkap dan adil menimbulkan pertanyaan. Apakah langkah ini dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan apakah telah mempertimbangkan hak-hak IS sebagai tersangka?
Keluarga membandingkan kecepatan proses hukum IS dengan kasus korupsi yang melibatkan jumlah uang jauh lebih besar, namun prosesnya jauh lebih lama. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang kesetaraan dan keadilan dalam penegakan hukum.
Kuasa hukum keluarga, Nurman, menyatakan, “Kecepatan proses ini sangat memprihatinkan dan berpotensi melanggar KUHAP. Ibu Indra memiliki dua anak kecil dan ibunya sedang sakit. Apakah anak-anaknya harus menjadi korban atas kesalahan ibunya? Kami mendesak agar penyidik Polresta Mataram mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi dan kemanusiaan, serta memastikan proses hukum berjalan sesuai KUHAP.”
Keluarga IS meminta transparansi dan keadilan dalam penanganan kasus ini, serta meminta agar penyidik memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan KUHAP dan menghormati hak-hak asasi manusia. Mereka juga berharap agar pihak kepolisian memberikan penjelasan resmi terkait proses penyidikan yang terkesan terburu-buru (Mji)