Lombok Utara.Mediajurnalindonesia.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Utara (KLU) mendistribusikan logistik. Sebanyak 190.342 surat suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Utara serta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB didistribusikan ke 510 Tempat Pemungutan Suara (TPS), Selasa (26/11/2024).
Ketua KPU KLU, Nizamudin mengatakan, jumlah surat suara yang didistribusikan lebih besar dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang mencapai 185.461 jiwa.
“Lebih besar 2,5 persen dari jumlah DPT, ini untuk mengantisipasi kebutuhan tambahan di lapangan,” ungkap Nizamudin.
Nizam juga memastikan pendistribusian logistik berjalan tanpa hambatan berarti. Disamping itu, kata Nizam, proses distribusi melibatkan berbagai pihak, termasuk Bawaslu, TNI, Polri, dan Pemerintah Daerah Lombok Utara, untuk memastikan kelancaran dan keamanan.
Menurut Nizam, Sinergitas antara lembaga menjadi kunci utama keberhasilan distribusi logistik. Pasalnya, dalam suasana politik yang seringkali diwarnai dengan tantangan, kesiapan logistik menjadi salah satu indikator kesiapan KPU dalam menyelenggarakan Pilkada serentak tahun 2024.
“Tidak hanya mengedepankan aspek teknis, KPU juga menyoroti pentingnya peran masyarakat dalam menjaga kondusivitas selama proses pemilu berlangsung,” terangnya.
Nizamudin mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif berpartisipasi.
“Kami mengajak semua pihak, termasuk masyarakat, untuk menciptakan Pilkada yang damai. Proses ini bukan hanya milik penyelenggara, tetapi tanggung jawab bersama,” ujarnya.
Setelah distribusi logistik, Nizam menyebut, KPU akan fokus pada pelaksanaan pungut hitung suara yang direncanakan berjalan secara transparan dan akuntabel.
“Dengan seluruh persiapan yang matang dan partisipasi aktif masyarakat, Pilkada di Lombok Utara diharapkan aman, damai dan melbao,” pungkasnya.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Lombok Utara, Ria Sukandi menekankan dalam pendistribusian logistik untuk memperhatikan PKPU 12. Menurut Andi, ada 5 point dari 3 pasal, mulai dari pasal 35 sampai dengan pasal 37, kemudian juga surat edaran nomor 109 dan 114 Bawaslu.
“Sehingga apa yang menjadi kebutuhan dari logistik ini pada prinsifnya memenuhi tepat sasaran, tepat jumlah, tepat kualitas dan tepat waktu,” ujarnya.
Karena di pasal tadi itu, lanjut Andi, mengatur secara eksplisit tentang waktu, dimana logistik surat suara harus sampai sehari sebelum hari pungut hitung.
“Di dalamnya juga ada beberapa alat-alat dukung lainnya dan itu harus di pastikan ada di dalam kotak tersebut,” ungkapnya.(Doel)