Sumbawa Barat.Mediajurnalindonesia.id-
Kepala Desa Labuhan Lalar Rahmanuddin, resmi menerima Surat Keputusan (SK) mengenai Perubahan Masa Jabatan Kepala Desa dari enam tahun menjadi delapan tahun. Acara seremonial penyerahan SK tersebut berlangsung di Gedung Setda lantai 3 Sumbawa Barat, pada rabu 19 Juni 2024.
Kedatangan Kepala Desa Rahmanuddin di sambut gembira dan haru oleh Staf Desa dan masyarakat usai menerima pengukuhan dan penyerahan keputusan Bupati Sumbawa Barat tentang masa jabatan kepala Desa 8 tahun.
” Sebenarnya masa jabatan sebagai kepala Desa 2025,namun resmi diperpanjang sesuai Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,”jelas Rahmanuddin
Rahmanuddin menyampaikan saat ini, jabatan kepala desa ada penambahan dua tahun, yang awalnya enam tahun, kini jadi delapan tahun. Harapannya, ke depan saya mengharapkan dukungan dari semua stakeholder termasuk masyarakat dalam menjalankan program-program yang telah direncanakan untuk membangun desa Labuhan lalar tercinta ini.
” Dengan tambahan dua tahun masa jabatan,saya berkomitmen untuk terus berupaya memajukan Desa Labuhan Lalar melalui berbagai program yang telah direncanakan.Dan akan memberikan kesejahteraan kepada masyarakat,” ungkapnya. (Rozak)