Lombok Utara.Mediajurnalindonesia.id- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) KLU menggelar Rapat Paripurna Laporan Badan Perencanaan Peraturan Daerah (Bapemperda) KLU serta Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi Dewan Terhadap Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Raperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan, Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Amerta Dayan Gunung dan Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
Paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang ini dipimpin oleh Ketua DPRD KLU, Agus Jasmani didampingi Wakil Ketua I, Hakamah dan Wakil Ketua II, I Made Kariyasa, S.Pd.H., di ikuti Anggota Dewan lainnya.
Hadir juga Anggota Forkopimda KLU, Asisten III Setda KLU, H. Husnul Ahadi, S.Km., Direktur PDAM Amerta Dayan Gunung, Firmansyah, ST., para kepala PD Serta tamu undangan lainnya.
Pada pandangan umum fraksi-fraksi yang disampaikan oleh masing-masing juru bicara fraksi semua sepakat terhadap tiga buah Raperda untuk menjadi Perda.
Dengan disetujuinya tiga Raperda ini, Bupati Djohan menyampaikan Raperda tentang penyelenggaraan Penanggulangan bahaya Kebakaran dan Penyelamatan merupakan salah satu kewenangan daerah yang masuk dalam urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.
Dalam pelaksanaannya, tidak hanya dilaksanakan oleh Dinas Kebakaran saja, tetapi keterlibatan semua pihak dan peran serta masyarakat sangat diperlukan dalam pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran secara preventif dan refresi.
“Dengan ditetapkannya Raperda ini, nantinya penanggulangan bahaya kebakaran dan penyelamatan di daerah dapat tercapai dan terlaksana dengan baik,” ungkap Bupati Djohan di hadapan peserta paripurna.
Sedangkan untuk Raperda yang berkaitan dengan Penambahan Penyertaan Modal Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Amerta Dayan Gunung, diharapkan dapat meningkatkan perekonomian Daerah melalui penguatan struktur permodalan.
“Penambahan penyertaan modal ini dapat meningkatkan pelayanan dan pengembangan usaha bagi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Amerta Dayan Gunug untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan tentunya meningkatkan pendapatan asli daerah,” tuturnya.
Selain itu, Raperda Penyelenggaraan Pariwisata juga diharapkan dapat menyelenggarakan Pelayanan kepariwisataan lebih optimal.
“Mendorong pertumbuhan dan produktifitas ekonomi daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kepariwisataan,” terangnya.(Doel)